Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Tiga Orang Pelaku  Perampasan Sepeda Motor Dengan Kekerasan

0
×

Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Tiga Orang Pelaku  Perampasan Sepeda Motor Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

SUBANG. Jabadar.com – Melakukan perampasan atau pencurian sepeda motor dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, tepatnya di jalur pantura, Sat Reskrim Polres Subang Bekuk tiga orang pelaku warga Bekasi di kediamannya, Sabtu dinihari, 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penangkapan tersebut dipimpin dan dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., bersama Team Resmob Polres Subang.

Adapun tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 02.17 WIB, ketika korban dalam perjalanan dari barat menuju timur (arah Cirebon) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox warna abu – abu Nopol : E-4614-DQ.

Kemudian tepatnya didaerah Dusun Bugel Desa Sukasari Kec. Sukasari Kab. Subang korban dipepet dari sebelah kanan oleh para pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor berboncengan.

Selanjutnya pelaku mencabut kunci kontak kendaraan sehingga kendaraan korban pun terhenti mesinnya. Dan secara tiba – tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya kearah korban dan mengenai bagian punggung korban.

Setelah itu korban menjauhi sepeda motor dan menyelamatkan diri kemudian pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Masih dimalam yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aksinya, terhadap korban lainnya.

Ketika korban sedang berada di pinggir jalan pantura tepatnya di Des Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang kemudian datang para pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan kurang lebih 4 orang dan menghampiri korban kemudian secara tiba – tiba para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa cerulit dan mengayunkannya ke arah korban dan mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

Baca Juga  *Kapolda Jabar Jenguk Onyas Herti Korban Insiden Pesta Rakyat Garut, Dengarkan Langsung Kronologi dari Pasien*

Adapun identitas korban atas aksi perampasan sepeda motor yang disertai dengan kekerasan tersebut diantaranya,
1. Muhamad Febri, tanggal lahir 18 Mei 2001, agama Islam, status Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl. Kedung Mendeng Rt. 04/03 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon.
2. Wahyu Hamdani, tanggal lahir 06 Januari 1988, agama Islam, status Karyawan Swasta, alamat Dusun Rancaudik Rt. 007/002 Desa Tambakdahan Kec. Tambakdahan Kab. Subang.

Dan selanjutnya kedua korban tersebut melaporkan ke Mapolsek Pamanukan dan diteruskan ke Mapolres Subang.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Subang, pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, bersama Team Resmob Polres Subang telah mengamankan 5 (lima) orang diduga pelaku di kediamannya di daerah Kab. Bekasi.

Kemudian terhadap diduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 2 orang diantaranya sebagai saksi sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan, sbb :

1. H.Y Als ENDUT, Bekasi, 11-04-2000, Alamat Kp. Kec. Sukatani Kab. Bekasi. (Tsk).
2. A.K, Bekasi, 30-12-2003, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi.(Tsk).
3. A Als TIMBUL Bin BARI Bekasi, 25 Juli 2006, Alamat Kec. Cikarang Kab. Bekasi.(Tsk Anak).

Hingga sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan Sat Reskrim Polres Subang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya,
1. satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Pink Nopol B-5500-FNN.
2. satu buah Cerulit.

Kepada para tersangka disangkakan pasal Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Polda Jabar Siapkan Berbagai Langkah Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku, pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sampai saat ini para pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang karena masih dalam proses penyidikan.Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Subang.

Reporter : San / Yudika

Example 300250
Example 120x600
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000408

208000409

208000410

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

news-1701