Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLRI

Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Tiga Orang Pelaku  Perampasan Sepeda Motor Dengan Kekerasan

×

Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Tiga Orang Pelaku  Perampasan Sepeda Motor Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

SUBANG. Jabadar.com – Melakukan perampasan atau pencurian sepeda motor dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, tepatnya di jalur pantura, Sat Reskrim Polres Subang Bekuk tiga orang pelaku warga Bekasi di kediamannya, Sabtu dinihari, 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penangkapan tersebut dipimpin dan dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., bersama Team Resmob Polres Subang.

Adapun tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 02.17 WIB, ketika korban dalam perjalanan dari barat menuju timur (arah Cirebon) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox warna abu – abu Nopol : E-4614-DQ.

Kemudian tepatnya didaerah Dusun Bugel Desa Sukasari Kec. Sukasari Kab. Subang korban dipepet dari sebelah kanan oleh para pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor berboncengan.

Selanjutnya pelaku mencabut kunci kontak kendaraan sehingga kendaraan korban pun terhenti mesinnya. Dan secara tiba – tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya kearah korban dan mengenai bagian punggung korban.

Setelah itu korban menjauhi sepeda motor dan menyelamatkan diri kemudian pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Masih dimalam yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aksinya, terhadap korban lainnya.

Ketika korban sedang berada di pinggir jalan pantura tepatnya di Des Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang kemudian datang para pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan kurang lebih 4 orang dan menghampiri korban kemudian secara tiba – tiba para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa cerulit dan mengayunkannya ke arah korban dan mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

Baca Juga  *Kodam III/Siliwangi Dukung Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Sukabumi "

Adapun identitas korban atas aksi perampasan sepeda motor yang disertai dengan kekerasan tersebut diantaranya,
1. Muhamad Febri, tanggal lahir 18 Mei 2001, agama Islam, status Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl. Kedung Mendeng Rt. 04/03 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon.
2. Wahyu Hamdani, tanggal lahir 06 Januari 1988, agama Islam, status Karyawan Swasta, alamat Dusun Rancaudik Rt. 007/002 Desa Tambakdahan Kec. Tambakdahan Kab. Subang.

Dan selanjutnya kedua korban tersebut melaporkan ke Mapolsek Pamanukan dan diteruskan ke Mapolres Subang.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Subang, pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, bersama Team Resmob Polres Subang telah mengamankan 5 (lima) orang diduga pelaku di kediamannya di daerah Kab. Bekasi.

Kemudian terhadap diduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 2 orang diantaranya sebagai saksi sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan, sbb :

1. H.Y Als ENDUT, Bekasi, 11-04-2000, Alamat Kp. Kec. Sukatani Kab. Bekasi. (Tsk).
2. A.K, Bekasi, 30-12-2003, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi.(Tsk).
3. A Als TIMBUL Bin BARI Bekasi, 25 Juli 2006, Alamat Kec. Cikarang Kab. Bekasi.(Tsk Anak).

Hingga sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan Sat Reskrim Polres Subang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya,
1. satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Pink Nopol B-5500-FNN.
2. satu buah Cerulit.

Kepada para tersangka disangkakan pasal Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Puncak Arus Balik Libur Isra Mi’raj-Imlek 2025, ini Himbauan Kasat Lantas Polres Garut

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku, pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sampai saat ini para pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang karena masih dalam proses penyidikan.Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Subang.

Reporter : San / Yudika

Example 300250
Example 120x600