
jabadar.com | Kab Bandung – Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, di Kantor Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kepala Desa memfasilitasi mediasi terkait permasalahan kepemilikan tanah antara Dua Keluarga.
Tujuan mediasi ini adalah untuk mencari titik terang guna mencegah terjadinya konflik dalam keluarga. Kepala Desa, sebagai penengah, memediasi antara keluarga yang terlibat dalam permasalahan ini.
Dalam mediasi tersebut, pihak H. Darham yang diwakili oleh anaknya Ajid, serta pihak keluarga Ajat Rukajat yang diwakili oleh Sandi dan Yopi, berusaha mencapai kesepakatan terkait kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber perdebatan.
Meskipun perdebatan berlangsung alot, hasil dari musyawarah tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian data kepemilikan tanah yang masih atas nama almarhum Mudinah, yang dipertanyakan oleh pihak Yopi.
Yopi, sebagai perwakilan keluarga, menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menyelesaikan masalah warisan dengan bijaksana tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.
Yopi menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini sebaiknya melalui kesepakatan bersama dan saling menjaga keadilan. Yopi juga meminta Kepala Desa sebagai penengah untuk bersikap adil dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukamulya, Deni S, Sekretaris Desa Mulyana S.Pd, dari Keluarga Ahli Waris Darham Rahmat diwakili oleh Ajid, dan dari Keluarga Ajat Rukajat diwakili oleh Yopi dan Sandi.
Semoga melalui mediasi ini, permasalahan kepemilikan tanah dapat diselesaikan secara adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat.
Red***




