Bandung//Jabadar.com – Terkait dengan penyelesaian sengketa tanah sekolah SMP KP Cicalengka Kab Bandung yang selama ini perbincangan orang Tua Murid,Masyarakat dan Pihak pendidikan Dinas Kabupaten Bandung serta Pengamat Pendidikan,karena selama ini Kepemilikan bangunan dan lahan hasil dari pengadilan Tinggi di menangkan penggugat H Dadang.Mediasi di laksanakan di Sekolah di hadiri Pihak Kepolisian Cicalengka,Babinsa,perwakilan Sekolah dan Para awak media di ruang Sekolah dan Tokoh Masyarakat,Kamis.12 September 2024.
Iwan Setiawan SH selaku kuasa hukum dari Haji Dadang Supriatna Menyampaikan setelah menemui pihak Sekolah” Kami Hanya Memediasi dan Mengambil langkah Musyawarah dengan pihak Yayasan SMP KP Cicalengka.Tspi sangat di sayangan Pihak Yayasan tidak datang.
Status kepemilikan tanah tersebut adalah milik haji Dadang Supriatna berdasarkan putusan putusan pengadilan baik dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan sudah ada penetapan Ingkrah dan penetapan eksekusi
Pihak yayasan agar Bagaimana ada solusi antara para pihak? Para pihak yayasan dengan pihak Haji Dadang ini sebelum eksekusi kami telah melakukan mediasi mediasi bahkan kurang lebih 3 sampai 4 kali mediasi dengan pihak sekolah untuk mencari mufakat bersama.
Pada saat itu kita sudah memberikan 3 opsi yang 1. Bagaimana pihak yayasan menyerahkan tanah tersebut? panci dagang selaku pemilik yang kedua, Bagaimana pengelolaan sekolah itu dilaksanakan bersama-sama baik yayasan maupun panci dadar dan yang ke-3 adalah bagaimana Yayasan itu Membeli tanah Pak Dadang setelah 3 kali mediasi ada pernyataan dari ketua Yayasan bahwa beliau memutuskan untuk membayar tanah tersebut pada bagian dada namun faktanya satu minggu pasca terakhir mediasi sampai hari ini belum ada surat pernyataan tertulis dari pihak yayasan.
Apakah apa untuk untuk membayar tanah tersebut atau atau dengan opsi-opsi yang lainnya karena belum ada surat pernyataan tertulis makanya kami selaku kuasa hukum memohon kepastian supaya pada prinsipnya ada kepastian Hukum,Sebelum kami melaksanakan eksekusi dengan pihak pengadilan dan Kejaksaan terkait keberadaan Sekolah SMP KP Cicalengka.
Gugatan tersebut itu ada solusi terbaik,untuk semua pihak Namun apabila memang tidak ada kepastian dari pihak yayasan ataupun sekolah kami akan melakukan upaya permohonan eksekusi ke pengadilan sehingga jelas kepastian hukum status hukum tanah tersebut adalah pemilik.
Mungkin kami akan mengajukan surat permohonan eksekusi dulu pengadilan supaya jelas supaya jelas aspek hukumnya kita Dan kita pun juga tidak melanggar hukum sehingga kepastian hukum Yang didapat itu jelas berdasarkan dengan putusan pengadilan dengan eksekusi,”Ungkap Iwan kepada Awak Media.
Reporter :Tim JBR
Editor :Yopi/ Hidayat.