Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita NasionalHukum & Kriminal

Korban Dugaan Pernikahan Siri Melapor Ke Pihak Penegak Hukum

×

Korban Dugaan Pernikahan Siri Melapor Ke Pihak Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Magelang //Jabadar.com – Maraknya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan [ siri ] di dusun Sindon desa Terasan kec bandongan kab Magelang . 24 Oktober 2024

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024 dari tetangga suami sah Nya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah.

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa dirugikan atas perlakuan suaminya ini,lantas melaporkan ke pihak kepolisian dan diketahui sudah terbit nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA. Dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

“Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,
Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak 15 juta.

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara.

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Pesta Rakyat RW 28 Warga Membludak Nikmati Pasar Tani dengan Harga Super Hemat

Sampai berita ini di tayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah.

Gigih Laksono SH mengatakan” benar kami telah mendapat kuasa dari sdri Siti Chalimah untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril.

Sangat di sayangkan tindakan dari yang di duga pelaku tersebut selama 4 thn Bisa terjadi. harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota agar segera menindak lanjuti,menangkap menahan atau menetapkan’ sebagai tersangka terhadap yang di duga pelaku berserta para pihak yang di duga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami.Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami Dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak di kemudian hari.

Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik.kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah rukun warga [RW] ASNAWAWI mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan di bawah tangan [siri] justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah Dan pa Y D sudah bercerai
karena isu adanya pernikahan siri ini viral Dan menjadi gosip di kalangan masyarakat lalu menghubungi perangkat rukun tetangga [RT] EKO ASMORO HADI serta melapor ke kepala dusun [KADUS] SENENG SUJARWATI dan kroscek benar tidak Nya sudah tinggal satu rumah Y D dan R H semenjak tgl 13 September 2024 seperti isu yang beredar. guna” untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah’ agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

Baca Juga  *Yayasan Anugerah Insan Residivist yang Tergabung Dalam Partneship Colaboration Siap Layani Masyarakat Mudik Jelang Lebaran Tahun 2025*

Reporter :Tim Investigasi
Editor : Yopi

Example 300250
Example 120x600