Garut//Jabadar.com – Pengadilan Negeri Garut melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat (PBH DPC PERADI) Garut untuk tahun anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut. Penandatanganan ini disaksikan oleh Panitera dan perwakilan dari bagian Kepaniteraan Hukum serta Ketua PBH DPC Peradi Garut.
Ketua Pengadilan Negeri Garut, Sinta Gaberia Pasaribu, SH., MH., menegaskan bahwa Penandatangan kerjasama ini bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Garut tetap berjalan dengan baik sesuai misi Pengadilan Negeri Garut, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya dengan adanya kerjasama tersebut. Besar harapan Pengadilan Negeri Garut kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Garut untuk dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya Pengadilan Negeri Garut. Rabu (15/1/2025)
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Garut dan PBH PERADI untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, pelayanan itu sendiri ada 3 hal :
– Pemberian informasi, Konsultasi
– Bantuan untuk pembuatan dokumen Persidangan
– Informasi tentang lembaga atau LBH yang menyiapkan bantuan Hukum secara cuma-cuma
Jadi kami memberikan layanan untuk bantuan dokumen secara cuma-cuma anggaran sudah di siapkan oleh Negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Garut selama ini di berikan suport dalam berbagai acara Pengadilan selalu diikut sertakan dalam setiap persidangan, dan untuk kedepan kita akan memperluas jaringan karena luas cakupan wilayah Kabupaten Garut ini.
Untuk kedepannya kita akan lebih menjangkau lebih luas dengan harapan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Garut bisa kita layani, dan bukan itu saja selain masyarakat tidak mampuh UMKM pun kita layani yang penting mempunyai NIB kita dampingi secara cuma-cuma juga jadi perbono. Jadi kalau tadi kata ibu Ketua Pengadilan yang geratis itu Prodeo anggaran gedung itu internal anggaran dari Pengadilan, tapi untuk Posbakum PBH yang menjalankan itu istilahnya probono tidak berbayar. ujarnya
(RUS)
Editor : Yopi