Garut // Jabadar.com – Pada hari minggu 19 Januari 2025 pukul 18:30 wib di Perum lembah asri Desa Megar Galih kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut insiden kericuhan yang terjadi warga yang tinggal di perum lembah asri menggunakan kendaraan bermotor knalpot Brong.Akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ). Penyelesaian ini difasilitasi oleh Polsek Tarogong Kidul oleh Ipda Ari Hartono,SE pada Selasa 21 Januari 2025.
Ipda Ari Hartono,SE menjelaskan bahwa langkah perkara baku hantam diambil untuk menciptakan solusi yang adil dan berkeadilan. “Penyelesaian itu tentunya atas kesepakatan bersama,” ucap Ari, Selasa (21/1/2025)
Insiden itu bermula pada hari Minggu 19 Januari 2025 jam 18:30 wib salah satu warga yang ngontrak di Perum Lebak Asri menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot Brong, awal dari permasalahan. Dan kemudian di tegur oleh salah satu warga di kampung Cirengit yang kemudian dari teguran itu merasa tidak terima dan pada akhirnya terjadilah baku hantam.
Atas laporan dari warga kami dari Polsek Tarogong Kidul bersama Bhabinkamtibmas menuju lokasi dan mengamankan situasi di lokasi Perkelahian dan memangil sejumlah saksi,” Ungkapnya
Dengan kondisi itu dilakukan mediasi pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Aula Polsek Tarogong Kidul Fasilitasi musyawarah dilakukan oleh Ipda Ari Hartono,SE Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama bhabinkamtibmas. Mediasi itu juga dihadiri keluarga kedua belah pihak.
Dari pelaksanaan mediasi, disepakati untuk berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. “Ada beberapa poin kesepakatan yang ditandai kedua belah pihak dan saksi,” tambahnya
“Lebih jauh disampaikannya, atas perdamaian itu bahwa pendekatan RJ adalah solusi efektif untuk menangani perkara ringan yang tidak hanya mencegah eskalasi konflik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antarpihak yang berseteru.
“Ini adalah bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dengan mengedepankan musyawarah,” ujar Ipda Ari Hartono.
(RUS)
Editor : Yopi