Garut// Jabadar.com – Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menilai lemahnya kebijakan serta minimnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di daerah tersebut.
Tedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga dokumen penting—Notulen BKSDA, Notulen DPRD, dan Notulen Kesepakatan Polres Garut—yang menegaskan bahwa beberapa lokasi tambang, termasuk di kawasan Gunung Guntur, telah dinyatakan ilegal. Namun, hingga kini aktivitas tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya sangat lemah. Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak terkait,” ujar Tedi, Sabtu (08/02/2025).
Ia menambahkan, laporan mengenai aktivitas ilegal ini telah disampaikan sejak 2019, tetapi belum ada langkah konkret dari pihak berwenang. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu yang memungkinkan Galian C ilegal terus beroperasi.
“Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi merugikan negara. Sayangnya, justru ada indikasi pembagian keuntungan di balik semua ini,” tegasnya.
LIBAS berencana mendorong kasus ini ke tingkat lebih tinggi guna memastikan adanya tindakan nyata dalam penegakan hukum. Tedi juga menekankan pentingnya evaluasi regulasi pertambangan di Kabupaten Garut agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran ini. (Rus)
Editor : Yopi