Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Kabid Kerja Sama Desa DPMD Garut dan Kejaksaan Negeri Garut Bangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Cisurupan

0
×

Kabid Kerja Sama Desa DPMD Garut dan Kejaksaan Negeri Garut Bangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Cisurupan

Sebarkan artikel ini

Garut//Jabadar.com – Program Rumah Restorative Justice diluncurkan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, sebagai titik awal program. Rumah Restorative Justice ini sangat penting sebagai penyelesaian sengketa di tingkat desa dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kepada musyawarah, Rabu ( 12/2/2025).

Rumah Restorative Justice ini adalah inovasi yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Garut.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum secara restorative tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya.

Konsep Restorative Justice sendiri menekankan pada penyelesaian masalah dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, serta mengutamakan pemulihan hubungan dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam acara peluncuran ini, Kepala Bidang (Kabid) Kerja Sama Desa DPMD Garut, Asep Purnama Alam, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Garut, turut hadir memberikan sambutan dan menjelaskan mengenai pentingnya Rumah Keadilan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian masalah dengan cara yang lebih baik.

Acara ini dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait yang sangat mendukung terlaksananya Rumah Restorative Justice ini di setiap desa di Kecamatan Cisurupan.

“Rumah Keadilan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan suasana damai dan harmonis di desa-desa. Melalui pendekatan restoratif, kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum secara bijaksana, tanpa harus menunggu proses hukum yang rumit dan membebani. Ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahannya dengan cara yang lebih bermartabat,” ujar Asep Purnama.

Asep Purnama sangat mengapresiasi terhadap peluncuran Rumah Keadilan ini, dengan menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai.

Baca Juga  Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke-12 Tahun 2025 tingkat Kabupaten Garut Resmi Dibuka

Kami percaya bahwa melalui Rumah Keadilan ini, banyak permasalahan dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur peradilan formal yang sering kali memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Asep Purnama.

Peluncuran Rumah Restorative Justice di Kecamatan Cisurupan ini menandai langkah awal dari implementasi program ini di seluruh desa di wilayah tersebut. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat lebih memahami cara-cara penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan tidak merugikan pihak manapun.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama dari DPMD Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, diharapkan Rumah Keadilan ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kabupaten Garut, bahkan menjadi model bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan pendekatan restoratif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.(RUS)

Editor : Yopi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Example 728x250