Garut//Jabadar.com – Himpunan Santri Garut (HISGAR) resmi menggelar acara pelantikan dan deklarasi kepengurusan baru untuk periode 2025-2029. Bertempat di Pondok Pesantren Al Hikmah, Kampung Cimenceuk, Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan HISGAR sebagai wadah perjuangan santri dalam dakwah dan sosial kemasyarakatan.Rabu, 19 Februari 2025
Pelantikan kepengurusan baru HISGAR dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forkopimda, perwakilan Bupati Garut, Asep Sutanto selaku Kepala Bidang Ketahanan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha SH, Koramil 1112/Samarang Kapten INF Enjang Santana, Kepala Desa Cintaasih, serta tokoh ulama dan ormas Islam di Garut.
Dalam prosesi pelantikan, KH Atep, pimpinan Pondok Pesantren Qurota Ayun, secara resmi mengukuhkan kepengurusan HISGAR yang baru. Susunan pengurus yang dilantik adalah sebagai berikut:
Ketua: K. Aceng Deden Hidayat
Wakil Ketua: K. Aceng Evi Ahmad Saepul Pikri
Sekretaris Jenderal (Sekjen): Aceng Dafi As Suyuti
Sekretaris: K. Aceng Hilman
Bendahara: K. A. Usep Muchtar Ghozali
Sebagai bagian dari deklarasi, para pengurus dan anggota HISGAR membacakan sumpah komitmen sebagai bentuk kesiapan mereka dalam menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Dengan mengusung semangat “Dari Kyai dan Santri untuk Agama & NKRI”, HISGAR menegaskan kembali perannya sebagai wadah silaturahmi dan perjuangan santri dalam membangun bangsa, tanpa terlibat dalam politik praktis. Prinsip “Satu ulama terhapuskan, sejuta santri siap menggantikan” terus menjadi motivasi utama dalam menjaga keberlanjutan dakwah dan pendidikan Islam di Garut.
Acara ini menjadi awal dari kepengurusan baru HISGAR dalam menggerakkan santri untuk lebih aktif dalam bidang keagamaan, sosial, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan keikhlasan, HISGAR berkomitmen untuk terus menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai agama serta persatuan bangsa demi keutuhan NKRI. (RUS)
Editor : Yopi