Garut, Jabadar – Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadhan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di berbagai wilayah mengeluarkan maklumat berisi aturan dan imbauan yang bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara lain. Maklumat yang telah diterbitkan seolah hanya menjadi dokumen formalitas belaka, tanpa implementasi yang tegas.
Ustad Isur Suryana saat di wawancara oleh awak Media, Saptu 8 Maret 2025, Maklumat Ramadhan: Antara Aturan dan Kenyataan
Dalam maklumat yang dikeluarkan Forkopimda, biasanya terdapat beberapa poin penting, seperti:
1. Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan – Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat diminta tutup selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang beribadah.
2. Larangan Penjualan dan Konsumsi Makanan di Siang Hari – Warung makan dan restoran diminta menutup area terbuka mereka atau hanya beroperasi menjelang waktu berbuka puasa.
3. Pelarangan Kegiatan yang Berpotensi Mengganggu Kekhusyukan Ibadah – Seperti konvoi motor, pesta kembang api, dan balapan liar.
4. Pengendalian Peredaran Minuman Keras dan temuan obat-obattan terlarang di bulan Ramadhan – Aparat diminta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi merusak suasana Ramadhan.
“Namun, di banyak daerah, aturan-aturan ini seolah tidak memiliki taji. Beberapa tempat hiburan tetap beroperasi secara diam-diam, warung makan tetap melayani pelanggan secara terang-terangan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban masih sering terjadi.
Minimnya Pengawasan dan Penegakan Hukum menjadi Salah satu penyebab utama maklumat ini tidak efektif adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Aparat yang seharusnya bertindak tegas sering kali terkesan melakukan pembiaran. Bahkan, di beberapa kasus, ada dugaan “main mata” antara oknum tertentu dengan pengusaha yang ingin tetap menjalankan bisnisnya tanpa gangguan.
Selain itu Ustad Isur Suryana mengatakan, tindakan tegas sering kali hanya dilakukan pada hari-hari awal Ramadhan, sekadar menunjukkan adanya gerakan. Setelah itu, pengawasan mulai kendur, dan para pelanggar kembali beroperasi seperti biasa.
“Di sisi lain, masyarakat sendiri juga memiliki andil dalam kegagalan penerapan maklumat Ramadhan. Masih banyak yang tidak menghormati aturan dan cenderung mengabaikan imbauan yang telah diberikan. Beberapa pedagang makanan, misalnya, tetap berjualan secara terbuka dengan alasan ekonomi. Sementara itu, kelompok pemuda masih sering melakukan aksi balap liar dan kegiatan yang mengganggu ketertiban.jelas Isur
Solusi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat agar maklumat Ramadhan tidak hanya menjadi isapan jempol, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak:
1. Aparat Harus Konsisten – Forkopimda dan aparat keamanan harus memastikan aturan yang mereka buat benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
2. Sanksi yang Jelas – Pemberian sanksi bagi pelanggar harus nyata dan memberikan efek jera, bukan sekadar teguran lisan.
3. Kesadaran Kolektif – Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan menaati aturan dan ikut mengawasi pelaksanaannya.
4. Sosialisasi yang Lebih Intensif – Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami pentingnya aturan ini dan ikut berkontribusi dalam penerapannya.
Jika Forkopimda hanya mengeluarkan maklumat tanpa pengawasan dan tindakan tegas, maka aturan tersebut tidak akan lebih dari sekadar formalitas. Dibutuhkan komitmen dan keseriusan agar ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan benar-benar terjaga (Rus).