Garut, Jabadar.Com // Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, menyoroti maraknya aktivitas Galian C ilegal yang menyebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada rapat penguatan dan sinergi Forkopimda dan Forkopimcam di Gedung Pendopo, Kamis, 12 Juni 2025.
“Kita semua tadi bicara soal jalan rusak. Tapi pernahkah berpikir bagaimana kondisi jalan itu setelah dibangun? Apakah kita sudah memikirkan pemeliharaannya? Jangan hanya bicara pembangunan, tapi abaikan keberlanjutannya,” tegas Helena.
Ia mengkritisi lemahnya koordinasi antar-stakeholder dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Menurutnya, semua unsur harus berperan, mulai dari TNI-POLRI yang menjaga ketertiban, kepolisian lalu lintas, hingga kejaksaan yang bisa melakukan sidang di tempat, bersama Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan angkutan yang tidak sesuai aturan, seperti truk dengan tonase berlebih.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah penegakan. Rambu-rambu harus diperkuat. Jika perlu, truk pelanggar langsung saja dibawa ke Polres, Kodim, bahkan KOREM, biar jera. Karena faktanya, banyak jalan kita rusak karena Galian C yang perizinannya tidak jelas,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia pun mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut. “Jangan diam. Ini saatnya kita bersihkan Garut dari oknum-oknum pelanggar hukum. Kita harus bersama-sama memberantas pelanggaran dan ‘sampah masyarakat’,” ujarnya, merujuk pada para pelaku pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Perhatian pada IPM dan Isu Sosial
Selain infrastruktur, Kajari Helena juga menaruh perhatian pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut, terutama yang menyangkut perempuan dan anak.
“Saya sangat prihatin dengan tingginya kasus kekerasan seksual dan pelecehan. Ini harus menjadi perhatian serius. Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan DP3KB2A harus diperkuat perannya,” tuturnya. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendorong pelaporan kasus-kasus tersebut.
Helena menjelaskan bahwa meskipun kejaksaan tidak langsung menangani pendidikan atau kesehatan, pihaknya memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung kedua sektor tersebut.
“Peran kejaksaan dalam peningkatan IPM adalah menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi dana pendidikan seperti PIP, BOS, atau dana kesehatan seperti BPJS. Laporkan saja, ke kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK. Tak masalah, yang penting uang negara sampai ke masyarakat,” tegasnya.
Pendekatan Hukum yang Humanis dan Preventif
Kajari Helena juga menekankan pentingnya edukasi hukum dan pendekatan preventif. Salah satunya melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pendampingan terhadap proyek strategis nasional yang sedang berjalan di Garut.
“Kita akan amankan 15 proyek strategis nasional, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur dasar lainnya. Jangan sampai diganggu oknum atau tersandung korupsi. Kalau ada masalah hukum, lebih baik konsultasi dulu ke Jaksa Pengacara Negara. Jangan sampai tersesat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, terutama untuk mencegah kriminalisasi terhadap anak-anak dan masyarakat miskin, serta untuk menjaga akses mereka terhadap pendidikan dan penghidupan.
Penutup: Ekosistem Hukum untuk Garut Hebat
Mengakhiri sambutannya, Helena menegaskan bahwa meskipun kejaksaan bukan lembaga penyedia layanan sosial, peranannya sangat vital dalam memastikan terciptanya sistem hukum yang mendukung pembangunan manusia.
“Melalui pemberantasan korupsi, penjagaan integritas kebijakan publik, dan dorongan terhadap keadilan restoratif, kejaksaan turut memastikan bahwa sumber daya negara benar-benar sampai ke masyarakat. Inilah kontribusi nyata kejaksaan dalam meningkatkan IPM dan mewujudkan Garut Hebat,” tutupnya. (Rus)




