Garut, Jabadar.Com // Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan penertiban terhadap praktik retribusi liar di wilayah hukum Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Operasi tersebut digelar pada hari Jumat, 13 Juni 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan Unit Reskrim dan anggota siaga Mako Polsek Samarang, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H.
“Operasi ini menyasar aktivitas pungutan liar yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan modus kencleng, yang kerap meresahkan warga serta para pelaku usaha di kawasan publik,” ujar AKP Hilman dalam keterangannya.
Petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap individu yang kedapatan melakukan pungutan liar. Tidak hanya itu, para pelaku juga diberikan peringatan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Menurut AKP Hilman, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Samarang dalam mendukung kebijakan Kapolres Garut untuk memberantas praktik-praktik premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang berulang, kami akan tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang mendukung langkah-langkah penertiban tersebut. (Rus)




