Garut, Jabadar.Com // Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (16/6/2025), untuk menyuarakan kegelisahan publik terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi dari sektor energi, khususnya panas bumi. Dalam audiensi yang berlangsung di Komisi III DPRD, GPMB menuntut kejelasan regulasi serta transparansi pengalokasian anggaran agar dampaknya dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama di kawasan sekitar proyek panas bumi.
Audiensi ini diterima oleh Asep Mulyana, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra. Hadir pula perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lain Kadis PUPR Agis Ismail, Sekretaris Dinas Kesehatan Yodi, dua kabid dari Dinas Pertanian Andy F. dan APIP M., Kabid Disdik Suryana, serta dua pejabat dari BPKAD, Diky IF dan Rismawan.
Ketua GPMB, Taufiq Rofi Nugraha, menyayangkan absennya pimpinan Komisi III serta anggota lainnya dalam audiensi yang dinilainya sangat penting. “Ini menyangkut masa depan arah pembangunan Garut dan pengelolaan DBH yang hingga kini tidak jelas pengaturannya. Dampaknya tidak terukur, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja panas bumi atau buffer zone,” tegas Taufiq.
Ia menyoroti ketiadaan regulasi kuat yang menjadi dasar hukum pengelolaan DBH, termasuk Bonus Produksi dari sektor energi. “Saat ini hanya ada Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata kelola Bonus Produksi, padahal seharusnya ada Perda sebagai payung hukum utamanya,” ujarnya.
Pernyataan Taufiq didukung oleh salah satu pejabat SKPD yang menegaskan perlunya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah. “Secara normatif, regulasi dari pusat seperti PP, Permendagri, dan PMK sudah ada, tapi di level daerah masih lemah. Bandingkan dengan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang regulasinya sudah sangat rinci,” ujar Kabid dari Dinas Pertanian.
Dari pertemuan tersebut, para peserta audiensi menyepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama:
1. Penyusunan regulasi daerah: Mendesak DPRD dan Pemkab Garut segera menyusun Perda, Perbup, dan Kepbup sebagai landasan tata kelola DBH dan Bonus Produksi.
2. Audit dan evaluasi penggunaan Bonus Produksi: Mendesak dilakukan audit terhadap desa-desa penerima Bonus Produksi karena banyaknya pertanyaan publik terkait kejelasan alokasi dan penggunaannya.
3. Nota Komisi ke Pimpinan DPRD: Meminta Komisi III menyampaikan hasil audiensi ini kepada pimpinan DPRD melalui nota resmi untuk ditindaklanjuti.
Menutup audiensi, Asep Mulyana menegaskan komitmennya mendorong SKPD agar lebih terbuka dan patuh asas dalam pengelolaan anggaran. “Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar DBH benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Asep Mulyana. (Rus)




