GARUT,Jabadar.Com // Mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya dirilis seharusnya menjadi alarm moral dan administratif bagi seluruh pihak yang mengelola anggaran negara, terutama anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dalam berbagai temuan terbaru, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan pihak ketiga. Hal ini bukan hanya mencoreng prinsip good governance, tapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal.
Oleh karena itu, kami Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB) menegaskan bahwa:
1. Setiap pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan yang dalam LHP BPK terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai volume atau spesifikasi, wajib mengembalikan kerugian negara ke kas daerah terhitung 60 hari setelah LHP BPK diserahkan dan pengembalian tersebut harus dilakukan tanpa negosiasi dan disertai bukti resmi berupa Surat Tanda Setoran (STS).
2. Meminta kepada Inspektorat Daerah untuk tidak hanya terpaku pada laporan yang bersifat administratif, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD, baik di level: SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Kecamatan, Kelurahan, hingga Pemerintahan Desa.
Kemudian kami berharap agar Audit ini harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyentuh langsung pada efektivitas pemanfaatan anggaran, bukan hanya pada formalitas laporan.
3. Keterlibatan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, tapi kewajiban hukum dan moral.
Sudah saatnya praktik pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif dan menyentuh akar persoalan. Ketika uang rakyat dikelola tanpa tanggung jawab, maka yang dikorbankan adalah hak-hak dasar masyarakat mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
GPMPB akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dan kami percaya, ketika pengawasan dijalankan secara jujur dan menyeluruh, maka pembangunan yang adil dan merata bukan sekadar harapan kosong. (Rus)




