GARUT, Jabadar.Com // Dalam era digital yang sarat informasi, masyarakat harus lebih cermat memilah mana pernyataan kebijakan resmi dan mana yang hanya klaim sepihak dari konten kreator. Banyak beredar video, grafis, atau unggahan media sosial yang menyebutkan “aturan dari gubernur” atau “kebijakan bupati” tanpa disertai dasar hukum yang sah.
Padahal, menurut Ardianto, aktifis senior, semua bentuk aturan resmi dari kepala daerah harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tanpa itu, maka pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kita perlu tegas membedakan mana aturan yang sah secara hukum, dan mana yang hanya narasi di konten media sosial. Aturan yang mengikat masyarakat wajib dituangkan dalam bentuk Perda atau Perkada,” tegas Ardianto kepada Jabadar.Com, Selasa (29/7/2025).
Bedakan Aturan Resmi dan Narasi Semu
Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil produk legislasi bersama antara DPRD dan kepala daerah (bupati/atau gubernur), dan memiliki posisi hukum yang kuat dalam struktur pemerintahan daerah. Sedangkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah secara mandiri untuk melaksanakan ketentuan hukum di atasnya atau mengatur urusan rumah tangga pemerintahan daerah.
“Kalau tidak berbentuk Perda atau Perkada, maka itu tidak bisa dianggap sebagai norma hukum. Apalagi kalau hanya dari cuplikan video atau teks viral yang tidak bisa diverifikasi,” jelas Ardianto.
Struktur dan Hierarki Hukum: Bukan Asal Buat Aturan
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap aturan harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. Ini untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta mencegah tumpang tindih kebijakan.
Hierarki tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, yang secara berurutan adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah (Perda Provinsi/Kabupaten/Kota)
7. Peraturan Kepala Daerah (Perkada: Pergub, Perbup, Perwali)
Dengan demikian, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jangan Asal Percaya: Cek Dulu Legalitasnya
Menurut Ardianto, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya pada informasi yang mengklaim adanya “aturan dari bupati atau gubernur” hanya karena viral atau banyak dibagikan.
“Periksa apakah ada dokumen resmi? Sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah? Ada nomor registrasi? Itu semua penting. Jangan hanya percaya karena banyak views,” tegasnya.
Untuk memastikan keabsahan suatu peraturan, publik dapat mengakses situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintah daerah.
Tidak semua aturan bisa sembarangan dibuat. Proses pembentukan Perda dan Perkada harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik, antara lain:
* Kejelasan tujuan
* Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
* Dapat dilaksanakan
* Efisiensi dan efektivitas
* Keadilan dan kepastian hukum
“Ini bukan sekadar formalitas. Jika aturan tidak melalui proses tersebut, maka secara hukum bisa dibatalkan,” tambah Ardianto.
KESIMPULAN: Literasi Hukum, Bukan Sekadar Percaya Konten
Di tengah banjir informasi, masyarakat perlu membekali diri dengan literasi hukum dasar, terutama menyangkut bentuk dan prosedur pembuatan aturan. Aturan resmi dari Gubernur atau Bupati tidak cukup hanya melalui pidato, konten video, atau surat edaran, tapi harus dituangkan dalam bentuk Perda atau Perkada sesuai ketentuan hukum.
“Kalau aturannya hanya viral di media sosial tapi tidak punya dasar hukum, ya itu bukan aturan. Itu hanya konten. Yang resmi, hanya Perda dan Perkada,” pungkas Ardianto. (Rus)




