GARUT, Jabadar.Com // Guna menindaklanjuti aduan masyarakat serta memastikan ketertiban lingkungan, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Samarang, Ruswana, bersama sejumlah anggota dan perangkat desa, melakukan pengecekan langsung (rechek) ke lokasi pembuangan sampah liar yang berada di perbatasan antara Desa Samarang, Kecamatan Samarang, dan Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (29/7/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi lingkungan yang dinilai semakin memprihatinkan akibat aktivitas pembuangan sampah yang tidak terkendali di area perbatasan tersebut. Tumpukan sampah yang terus bertambah dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, mencemari sumber air, dan memperburuk kualitas lingkungan.
Kasi Trantib Satpol PP Ruswana menjelaskan, giat pengecekan sekaligus memasang himbauan di perbatasan tiga desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Ia menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat buang sampah oleh oknum masyarakat dari dua wilayah, meski bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
“Kami terima banyak laporan warga. Lokasi ini memang berada di titik perbatasan, jadi kami koordinasi dengan dua desa untuk menyikapi persoalan ini bersama. Ini bukan TPA resmi, tapi jadi sasaran buang sampah liar,” ujar Ruswana.
Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan adanya tumpukan sampah rumah tangga, limbah plastik, dan material lainnya yang diduga telah lama menumpuk tanpa penanganan. Situasi ini menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi menjadi sarang penyakit.
Perangkat Desa Tanjung Anom dan Panjiwangi yang turut hadir dalam pengecekan mengaku siap berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menilai, dibutuhkan kesepakatan antarwilayah serta edukasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Rencananya, pihak kecamatan akan mengundang pihak desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut untuk membahas solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk kemungkinan penempatan rambu larangan, penyediaan bak penampung sementara, hingga penertiban pelaku pembuangan liar.
Ruswana menegaskan bahwa jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mempertimbangkan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami utamakan pendekatan persuasif dan edukatif. Tapi kalau tetap membandel, maka bisa saja dilakukan langkah penegakan aturan, sesuai Perda tentang Ketertiban Umum,” tambahnya.
Warga diminta turut aktif menjaga kebersihan dan melaporkan bila ada aktivitas pembuangan liar. Penanganan masalah sampah menurutnya tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama. (Rus)




