GARUT, Jabadar.Com // Dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu terus mengalir dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (DPC PPKHI) Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH., yang hadir dalam forum public hearing pembahasan Raperda tersebut di DPRD Garut. Kamis (7/8/2025)
Budi menilai, inisiatif DPRD Garut ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
“Kami mengapresiasi Raperda ini karena merupakan wujud nyata dari implementasi nilai keadilan sosial, memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu menghadapi persoalan hukum,” ujar Budi di hadapan peserta forum.
Menurut Budi, penyusunan Raperda ini menjadi sinyal positif di masa kepemimpinan Bupati H. Syakur Amin dan Wakil Bupati Hj. Putri Karlina. Ia memandang kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Meski memberikan apresiasi, Budi mengingatkan agar proses penyusunan Raperda dilakukan secara cermat. Ia menekankan pentingnya menghindari benturan kepentingan serta meminimalisir potensi hambatan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami memang belum mencermati seluruh isi Raperda karena waktu yang terbatas dan dokumen baru kami terima. Namun, kami akan menyiapkan masukan tertulis untuk penyempurnaannya,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, substansi Raperda mencakup empat ranah besar hukum, yaitu:
1. Hukum pidana
2. Hukum perdata
3. Hukum keluarga
4. Tata usaha negara
Dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Budi menegaskan pendampingan hukum bersifat wajib, sesuai Pasal 54 hingga 56 KUHAP, yang berlaku sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Kendati ruang lingkupnya luas, Budi menilai Raperda belum mengatur secara rinci soal alokasi anggaran. Besaran dana bantuan hukum diperkirakan baru akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati setelah Perda disahkan.
Selain itu, Raperda hanya mengatur kriteria lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat, tanpa menunjuk secara langsung lembaga pelaksana. Hal ini, menurutnya, perlu diperjelas untuk memastikan penyaluran layanan bantuan hukum lebih terarah.
Budi juga mengusulkan perubahan nomenklatur dalam judul Raperda. Ia menilai istilah “masyarakat miskin” sebaiknya diganti menjadi “masyarakat tidak mampu” karena lebih inklusif dan dapat mencakup berbagai kondisi sosial-ekonomi.
Tak hanya itu, ia mencatat bahwa landasan hukum (konsideran) dalam Raperda belum sepenuhnya memuat aturan penting yang relevan, seperti:
*UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
*UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
*UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (beserta perubahannya)
“Konsideran hukum harus diperluas agar Perda ini memiliki dasar yang kokoh, selaras, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional lainnya,” tegasnya
Budi berharap DPRD Garut dan tim penyusun dapat mempertimbangkan masukan dari para praktisi hukum serta elemen masyarakat lainnya, sehingga Perda ini benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam memperjuangkan keadilan.
“Harapan kami, Perda ini hadir sebagai solusi nyata bagi warga yang selama ini terkendala biaya dan akses dalam mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (Rus)




