GARUT, Jabadar.Com // Dewan Pendidikan Kabupaten Garut melakukan monitoring, verifikasi, dan validasi terhadap sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Pasirwangi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menekankan fungsi pengawasan agar program pendidikan nonformal berjalan sesuai aturan.
Anggota Dewan Pendidikan Bidang Mediator, Atep Muhammad Lutfi, S.E., M.M, mengungkapkan rasa syukurnya bahwa proses verifikasi di wilayah Pasirwangi berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Minggu (24/8/2025)
“Alhamdulillah, di Kecamatan Pasirwangi ada sembilan PKBM yang sedang menjalani proses verifikasi dan validasi. Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan inisiasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Garut. Tujuannya jelas, pertama untuk meminimalisir penyalahgunaan data fiktif, dan kedua untuk memastikan keberadaan warga belajar secara faktual, baik melalui kehadiran langsung maupun verifikasi administrasi,” jelas Atep.
Dalam proses verifikasi, setiap warga belajar diwajibkan membawa dokumen asli berupa ijazah terakhir, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Hal ini bertujuan memastikan keabsahan data sebelum dimasukkan ke sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah warga belajar dari sembilan PKBM di Pasirwangi mencapai sekitar 500 orang. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penilik dan verifikator Dinas Pendidikan, dengan kriteria khusus untuk dua kategori usia:
Warga belajar di bawah 24 tahun: diverifikasi penuh baik faktual maupun administratif.
Warga belajar usia 25 tahun ke atas: tetap diverifikasi dengan ketentuan tertentu, dan apabila administrasi lengkap serta memenuhi syarat, maka akan dimasukkan ke Dapodik.
Atep menambahkan, dalam praktik di lapangan seringkali warga belajar usia dewasa mengalami kendala hadir langsung, terutama karena alasan pekerjaan. Untuk itu, Dewan Pendidikan bersama tim verifikator memberikan solusi teknis.
“Bagi warga belajar yang berusia 25 tahun ke atas dan berhalangan hadir, masih dimungkinkan diwakili oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Namun dengan syarat mutlak bahwa dokumen asli seperti ijazah, KTP, KK, dan akta kelahiran tetap harus ada. Jadi aspek administrasi tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.
Dewan Pendidikan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penilik dan verifikator dari Dinas Pendidikan yang bekerja serius di lapangan. Menurut Atep, upaya ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi bagian dari strategi meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut, khususnya melalui peningkatan kualitas pendidikan nonformal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim verifikator yang telah bekerja dengan baik. Semoga langkah ini menjadi ikhtiar bersama untuk memperkuat data pendidikan, menekan praktik manipulasi, dan pada akhirnya meningkatkan IPM Garut,” ujar Atep menutup keterangannya.
Dengan demikian, verifikasi dan validasi PKBM di Pasirwangi tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga strategis dalam menjaga kualitas pendidikan nonformal di Kabupaten Garut. (Rus)




