GARUT, Jabadar. Com // Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng Kabupaten Garut. Kali ini menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara bernama Ibu neni harus masuk rumah sakit dikarena kan mengalami kekerasan seksual di kampung Cangkuang RT 04 RW 04 desa Cipicung kecamatan banyuresmi.
Ibu neni belum pernah menikah, tinggal bersama ayahnya yang sudah renta dan pikun dan adiknya yang bernama ibu irna dan anak ibu irna yang bernama risman masih berusia 3 tahun.
Rumah yang mereka tempat sangat tidak layak huni. Ibu irna adik ibu neni juga seorang penyandang disabilitas intelektual. Namun ketika saya ajak bicara, sepertinya ibu irna tak kesulitan mencerna pertanyaan saya dan bisa menjawab dengan baik semua pertanyaan saya.
Hari senin 25 Agustus 2025 saya bersama ibu linlin kabid perlindungan anak, ibu iryani kabid pemberdayaan perempuan, dan Ibu Santi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Pak Heri Hermawan camat banyuresmi, Pak Uban Setiawan kades Cipicung menengok keluarga yang tinggal bersama ibu neni. Kami menemui pak erlangga yang sudah tidak bisa berkomunikasi karena sudah pikun, dengan ibu irna dan anaknya risman
Kamipun bersilaturahmi dengan warga sekitar terutama ibu eka tetangganya yang selama ini selalu mengurus keluarga penyandang disabilitas ini. Harapan saya pemkab garut dengan aparat penegak hukum segera melakukan assesment komprehensif.
Perlu diketahui oleh semuanya ternyata, dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyandangdisabilitas merupakan kelompok yang diberikan perlindungansecara khusus.
Walaupun ibu neni ini penyandang disabilitas dan adiknya bu irna juga penyandang disabilitas, tapi keterangan mereka tetap mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan dari buka penyandang disabilitas. Seperti termuat dalam pasal 24 ayat 4 di Undang Undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
Jadi menurut saya semua pihak harus mendengarkan dari hati ke hati keterangan saksi penghuni yang serumah dengan ibu neni.
Harapan saya pemkab garut harus melakukan pendampingan terhadap ibu neni dan keluarganya.
Apalagi menurut saya keluarga ini dikategorikan miskin ekstrem. Khusus untuk abah erlangga sebisa mungkin dirawat di griya lansia dan harus ada pendampingan khusus untuk adik risman yang sudah berusia tiga tahun namun tak bisa berbicara karena dibesarkan oleh uwaknya ( ibu neni) yang tuna rungu dan tuna wicara.
Pemkab garut harus menyediakan SDM dan beberapa fasilitas untuk pemulihan fisik dan trauma yang dialami ibu neni. Termasuk jika APH menemukan tindakan pidana dan pelaku pidananya harus ada pendampingan untuk ibu neni.
Kita harus speak up terhadap mereka yang lemah, kita harus benar benar membela hak hak penyandang disabilitas dan menciptakan ekosistem yang memberikan keadilan untuk mereka.
Banyak penyandang disabilitas perempuan yang jadi korban kekerasan seksual karena ketidakberdayaan mereka. Saya sendiri sempat melihat video yang diperlihatkan oleh ibu eka ketika ibu neni berteriak menangis kesakitan.
Kita harus berani mendukung korban agar para predator seksual yang telah melakukan kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas harus berhadapan dengan hukum.
Jangan sampai kita permisif, karena akan makin banyak predator seksual yang berani berbuat kriminal jika kita semua menutup mata.
Ibu neni tak bisa bersuara untuk memperjuangkan keadilan untuk dirinya. Kita yang harus bersuara.
Selanjutnya harapan saya kemensos RI bisa memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu untuk keluarga ini. (Rus)




