GARUT, Jabadar.Com // Dewan Pendidikan sejatinya memiliki peran sentral dalam mengawal mutu penyelenggaraan pendidikan. Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga ini dibentuk untuk menjembatani aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan, hingga mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan di daerah. Namun, belakangan peran tersebut dipertanyakan. Banyak pihak menilai, fungsi Dewan Pendidikan seolah meredup, bahkan nyaris tak terdengar dalam mengadvokasi masalah mendasar di lapangan.
Tugas Pokok Dewan Pendidikan Secara garis besar, Dewan Pendidikan memiliki tugas:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menampung, menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi terkait keluhan, kritik, maupun usulan peningkatan kualitas pendidikan.
2. Memberi pertimbangan dan dukungan.
Memberikan arahan serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah, baik berupa tenaga, sarana maupun prasarana.
3. Melaksanakan pengawasan.
Mengawasi jalannya pendidikan, termasuk pembiayaan, fasilitas, proses belajar mengajar, hingga hasil evaluasi.
4. Menjadi mediator.
Menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan legislatif.
5. Meningkatkan kemitraan.
Menghubungkan kolaborasi lintas pihak demi peningkatan kualitas pendidikan.
6. Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Mengawasi agar tata kelola pendidikan bersih dan terbuka.
7. Melakukan evaluasi.
Mengkaji kebijakan, program, dan implementasi penyelenggaraan pendidikan.
Dengan tanggung jawab sebesar itu, publik menaruh harapan besar agar Dewan Pendidikan hadir aktif di tengah berbagai persoalan. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
Ketua Umum DPP Gapermas Asep Mulyana, menyampaikan kekecewaannya terkait lemahnya peran Dewan Pendidikan. Menurutnya, hingga kini masih banyak sekolah yang kondisinya jauh dari kata layak.
“Kalau kita keliling ke pelosok, masih banyak sekolah yang atapnya bocor, dindingnya rapuh, bahkan ada yang kekurangan meja dan kursi. Sementara Dewan Pendidikan yang seharusnya menjadi corong aspirasi, nyaris tidak terdengar suaranya. Pertanyaan saya, apa sebenarnya fungsi Dewan Pendidikan di Garut ini?” tegas Asep Mulyana kepada Jabadar.Com.
Ia juga menyoroti lambannya penyaluran bantuan dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, banyak proposal perbaikan yang diajukan sekolah, tetapi realisasinya berjalan sangat lambat.
“Bantuan sering kali tidak tepat waktu, bahkan ada sekolah yang sudah menunggu bertahun-tahun tapi tak kunjung dapat perhatian. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, siapa yang paling dirugikan? Ya jelas anak-anak kita, generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Lambannya bantuan dan minimnya advokasi inilah yang membuat publik bertanya-tanya. Dewan Pendidikan yang seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah daerah, kini justru dianggap hanya menjadi stempel kebijakan.
Asep Mulyana menilai, jika Dewan Pendidikan sungguh menjalankan fungsi pengawasan dan advokasinya, tentu masalah sekolah tidak layak dan ketidakmerataan bantuan pendidikan sudah bisa ditekan.
“Saya bukan sekadar mengkritik, tapi ingin mengingatkan. Jangan sampai Dewan Pendidikan hanya jadi lembaga seremonial yang hadir ketika ada acara resmi, tetapi diam ketika rakyat menjerit soal sekolah rusak,” ujarnya dengan nada serius.
Publik berharap Dewan Pendidikan Garut segera berbenah. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan harus benar-benar dijalankan.
Asep Mulyana menegaskan, dunia pendidikan Garut tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa kontrol. Dinas Pendidikan sebagai eksekutor anggaran wajib mempercepat realisasi bantuan, sementara Dewan Pendidikan harus aktif menyuarakan aspirasi lapangan.
“Kalau dua lembaga ini sama-sama berjalan maksimal, saya yakin masalah pendidikan di Garut bisa lebih cepat teratasi. Jangan biarkan anak-anak belajar di ruang kelas yang hampir roboh, karena pendidikan adalah hak dasar yang dijamin undang-undang,” pungkasnya. (Rus)




