GARUT, Jabadar.Com // Upaya menjaga kelestarian alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pegiat lingkungan, melainkan juga dunia usaha yang aktivitasnya bersinggungan langsung dengan sumber daya alam. Kolaborasi lintas sektoral inilah yang tercermin dalam kegiatan bertajuk “Pepe Ling Shodaqoh Alam: Membumikan Ecoteologi Melalui Penanaman Pohon di Lahan Reklamasi Tambang CV. Bumi Pasir Makmur”, yang berlangsung di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Garut, Kamis (11/9/2025).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nazarudin Umar, M.A. yang diwakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudi Rohmansyah, M.Si., Kepala Kemenag Kabupaten Garut Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., Anggota Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat Moch Faizin, serta Direktur CV. Bumi Pasir Makmur, H. Dudung Sudiana.
Dalam sambutannya, H. Dudi Rohmansyah menegaskan bahwa program reklamasi ini sejalan dengan nilai-nilai ecoteologi, yaitu kesadaran spiritual bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah. “Program reklamasi ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan kelestarian lingkungan. Bahkan kami dorong agar kegiatan ini dapat menjadi pilot project yang ditindaklanjuti oleh Menteri Agama di tingkat nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Dudi menekankan bahwa menjaga alam tidak hanya persoalan teknis lingkungan, tetapi juga ikhtiar moral dan spiritual untuk memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Direktur CV. Bumi Pasir Makmur, H. Dudung Sudiana, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang turut mendukung upaya pemulihan lahan pasca-tambang. Baginya, reklamasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan moral seorang pengusaha.
“Saya sangat menyambut antusias program dari Kementerian Agama yang diwakili langsung Pak Kanwil. Kehadiran beliau menjadi penyemangat. Sebagai pengusaha, kami tidak boleh hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib mengembalikan fungsi lahan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Dudung.
Ia menjelaskan, lahan reklamasi seluas 2,8 hektare ini diproyeksikan memerlukan sekitar lima bulan untuk pemulihan tahap awal. Jenis pohon yang ditanam meliputi albasia, sengon, mahoni, hingga jabon. Ke depan, lahan ini bahkan akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata buah, khususnya durian yang dinilai memiliki potensi pasar tinggi.
“Harapan kami, reklamasi ini bukan hanya memulihkan ekosistem, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi baru bagi masyarakat sekitar,” tambahnya
Anggota DPRD Jawa Barat, Moch Faizin, menilai program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah provinsi yang sedang menyusun peraturan daerah terkait tata kelola lingkungan dan pertambangan. Menurutnya, reklamasi harus menjadi standar utama dalam setiap aktivitas tambang.
“Kegiatan ini menjadi contoh bagaimana pasca penambangan harus ada pemulihan kembali dengan penanaman pohon. Hal ini juga menjadi konsen Gubernur Jawa Barat yang saat ini tengah dibahas di Pansus untuk dituangkan dalam Perda. Prinsipnya, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan asas keberlanjutan,” jelas Faizin.
Program reklamasi ini dinilai sebagai titik temu antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Para pemangku kepentingan sepakat bahwa keberlanjutan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Kepala Kemenag Garut, Dr. H. Saepulloh, menambahkan bahwa spirit shodaqoh alam yang diusung dalam kegiatan ini mengajarkan nilai kebaikan universal: manusia tidak hanya mengambil dari alam, tetapi juga wajib memberi kembali demi keberlangsungan hidup bersama.
Kegiatan “Pepe Ling Shodaqoh Alam” ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh pemangku kepentingan, bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah gerakan etis, ekologis, sekaligus spiritual. (Rus)




