GARUT, Jabadar.Com // Potret kemiskinan masih nyata di Kabupaten Garut. Seorang lansia duafa bernama Emak Ojoh yang tinggal di Kampung Tanjungpura RT 02 RW 05, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni. Kondisi rumahnya jauh dari standar kelayakan, bahkan tanpa jamban, sehingga memaksanya harus berjalan cukup jauh ke Masjid Jami untuk sekadar mandi atau buang hajat.
Laporan mengenai kondisi memprihatinkan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua RW 05 Tanjungpura, Heri Nandi. Pada Senin (15/09/2025), pihak kelurahan bersama aparat setempat mengunjungi langsung rumah Emak Ojoh. Turut hadir Undang Rohandi, Lurah Lengkongjaya, serta Nurul Ulfah Siti Fatonah, pendamping PKH Lengkongjaya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi Emak Ojoh. Badannya sudah ringkih dan bungkuk. Jika berjalan harus menggunakan tongkat dan dipapah orang lain. Rumahnya pun nyaris roboh, jika hujan air masuk ke dalam,” ungkap Heri Nandi.
Emak Ojoh kini hidup seorang diri tanpa keluarga yang mendampingi. Usianya yang renta membuat aktivitas sehari-hari serba terbatas. Ketiadaan jamban pribadi menjadi persoalan serius. Selain berbahaya bagi kesehatan, kondisi tersebut juga menambah beban fisik Emak Ojoh yang harus berjalan jauh ke masjid untuk mandi dan kebutuhan lainnya.
Rumah yang ia tempati berlantai tanah, dengan atap nyaris ambruk. Dindingnya pun sudah lapuk dimakan usia. Situasi ini bukan hanya soal kemiskinan, tetapi juga menyangkut hak dasar seorang warga negara, terlebih seorang lansia yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara.
Permasalahan Emak Ojoh sejatinya masuk dalam ranah perlindungan sosial dan kesejahteraan lansia yang sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan negara menangani fakir miskin dan kelompok rentan, termasuk lansia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia untuk mendapatkan kebutuhan dasar, termasuk perumahan.
Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, yang secara khusus mengatur program perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, termasuk lansia duafa.
Di tingkat daerah, Kabupaten Garut juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia duafa sebatang kara.
Melihat kondisi Emak Ojoh, masyarakat berharap agar pemerintah pusat, Pemprov Jabar, maupun Pemkab Garut segera turun tangan. Harapan besar ditujukan kepada Kementerian Sosial RI untuk memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
“Di masa tuanya, emak ojoh berhak hidup lebih nyaman dan terawat. Bantuan rumah sejahtera terpadu bisa menjadi solusi agar beliau bisa tinggal di tempat yang layak dan sehat,” ungkap salah satu warga yang turut mendampingi.
Kisah Emak Ojoh adalah cermin masih banyaknya lansia duafa yang belum tersentuh program pemerintah. Lebih dari sekadar bantuan, ini adalah panggilan moral untuk memastikan setiap warga negara, khususnya mereka yang renta dan sebatang kara, tetap memiliki hak hidup layak dan bermartabat. (Rus)




