GARUT, Jabadar.Com // Isu akreditasi lembaga pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kembali mencuat seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Satuan Pendidikan. Regulasi ini memuat sejumlah pasal penting yang seharusnya menjadi pedoman bersama dalam menjaga kualitas pendidikan, bukan sekadar memenuhi administrasi formalitas semata.
Dalam Pasal 12 ayat (1) jelas dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi ulang. Lebih lanjut, ayat (2) hingga ayat (4) menjelaskan konsekuensi dan masa tenggang dua tahun bagi lembaga untuk memperbaiki diri sebelum kembali mengajukan permohonan. Di sisi lain, Pasal 13 menekankan kewajiban pembinaan yang melekat pada dinas terkait, agar lembaga yang tidak terakreditasi tidak dibiarkan berjalan tanpa arah.
Sayangnya, di lapangan praktik ideal tersebut masih jauh panggang dari api. Banyak Masyarakat dan pemerhati pendidikan yang menyayangkan minimnya pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan melalui Penilik atau PNF (Pamong Nonformal). Alih-alih menjadi instrumen perbaikan mutu berkelanjutan, akreditasi justru terkesan sebagai kegiatan musiman yang dikebut menjelang penilaian.
Permohonan Perubahan Jadwal: Kritik dan Harapan
Salah satu lembaga PAUD di Kabupaten Garut, melalui sebuah surat terbuka, mengajukan permohonan perubahan jadwal akreditasi. Alasan yang dikemukakan bukan karena tidak siap secara total, melainkan karena ingin memastikan bahwa proses akreditasi berjalan sesuai semangat regulasi: meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Dalam surat tersebut, mereka menegaskan tiga poin penting:
1. Minim Pembinaan dari Dinas Pendidikan
Seharusnya, akreditasi tidak berhenti pada pengumpulan dokumen menjelang penilaian. Lembaga mengkritisi bahwa selama ini pembinaan dan pendampingan berkelanjutan nyaris tidak dilakukan. Padahal, akreditasi seyogyanya menjadi momentum untuk memacu kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
2. Kesenjangan Regulasi dan Praktik di Lapangan
Pasal 8 Permendikbudristek 38/2023 mengatur bahwa lembaga wajib mengajukan akreditasi dua tahun setelah mendapatkan izin operasional. Namun, aturan tersebut tidak berjalan beriringan dengan pengawasan dari dinas. Banyak PNF yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, meski menggunakan anggaran negara.
3. Permintaan Pembinaan Berkelanjutan sesuai Pasal 12 dan 13
Lembaga menyatakan siap menerima risiko jika statusnya menjadi “tidak terakreditasi”. Namun, hal itu justru dianggap sebagai pintu masuk agar mendapatkan hak pembinaan sesuai amanat regulasi. Mereka berharap, pengajuan perubahan jadwal ini menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya untuk lembaga bersangkutan, tetapi juga bagi sistem pembinaan pendidikan anak usia dini secara menyeluruh.
Kritik ini mengandung ironi. Akreditasi yang seharusnya menjadi tolok ukur mutu justru berpotensi menjadi proyek seremonial. Banyak lembaga merasa ditinggalkan sebelum dan sesudah akreditasi berlangsung. Mereka hanya diingatkan soal kelengkapan dokumen, sementara pendampingan peningkatan kualitas nyaris tidak ada.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, akreditasi hanya akan menjadi “stempel” tanpa makna substansial. Hal ini bertentangan dengan semangat Indonesia Emas 2045, di mana peningkatan kualitas SDM sejak usia dini seharusnya menjadi prioritas utama.
Dinas Pendidikan harus menjalankan amanah pasal 12 dan 13 Permendikbudristek 38/2023, bukan hanya menuntut lembaga agar memenuhi syarat.
PNF perlu diaudit kinerjanya, sejauh mana mereka melakukan pengawasan dan pembinaan, agar tidak sekadar menyerap anggaran tanpa manfaat nyata.
Akreditasi harus menjadi proses berkelanjutan, di mana lembaga mendapatkan pendampingan pra dan pasca akreditasi, bukan sekadar “ujian” lima tahunan.
Surat permohonan perubahan jadwal akreditasi dari salah satu lembaga PAUD di Garut ini seharusnya tidak dilihat sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan sebagai cermin kritik konstruktif. Kritik ini penting untuk memastikan bahwa akreditasi benar-benar menjadi alat perbaikan mutu pendidikan, bukan sebatas administrasi.
Apabila pemerintah daerah serius menindaklanjuti amanat Permendikbudristek 38/2023, khususnya Pasal 12 dan 13, maka cita-cita menghadirkan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas akan semakin dekat. Sebaliknya, jika pembinaan diabaikan, maka akreditasi hanya akan menjadi rutinitas tanpa ruh. (Rus)




