GARUT, Jabadar.Com // Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang mendesak percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Garut. Pertemuan berlangsung pada Senin, 29 September 2025, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Garut.
Anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa kehadiran KPAD merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah dengan jumlah populasi anak yang besar dan tingkat kerentanan yang tinggi.
“ISNU meminta agar akselerasi pembentukan KPAD segera dilakukan. Dengan kondisi Garut saat ini, saya menilai memang sudah saatnya daerah kita memiliki lembaga khusus yang fokus mengawasi serta melindungi hak-hak anak,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, keberadaan KPAD memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 74 ayat (2), menyebutkan bahwa pembiayaan KPAD dibebankan pada APBD. Selain itu, Kabupaten Garut juga telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Namun, ia menilai tanpa adanya KPAD, implementasi regulasi tersebut belum bisa berjalan maksimal. “Aturan sudah ada, tapi pelaksanaan di lapangan membutuhkan lembaga khusus yang bisa mengoordinasikan, mengawasi, sekaligus memberikan intervensi cepat jika terjadi kasus,” jelasnya.
Data menunjukkan, jumlah anak berusia 0–14 tahun di Kabupaten Garut mencapai 731 ribu jiwa. Dengan populasi sebesar itu, kasus kekerasan terhadap anak—baik verbal, fisik, maupun seksual—masih sering terjadi.
“Kita tidak bisa menutup mata. Banyak kasus anak yang butuh pendampingan serius, sementara perangkat daerah belum cukup fokus. Kehadiran KPAD sangat mendesak agar anak-anak Garut bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Yudha.
Selain mengandalkan APBD, Yudha juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
“Dengan begitu, pembentukan KPAD tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga melibatkan partisipasi dunia usaha dalam memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” katanya.
Yudha menutup dengan penekanan bahwa perlindungan anak adalah investasi sosial jangka panjang.
“Anak adalah masa depan Garut. Melindungi mereka berarti menjaga keberlangsungan daerah kita. Dengan adanya KPAD, kita berharap setiap anak Garut dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” pungkasnya. (Rus)




