GARUT, Jabadar.Com // Menyikapi status penanganan perkara dugaan tindak pidana alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Garut, Kuasa Hukum PT. Pratama Abadi Industri, menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Keyakinan kami, tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sejak tahun 2017 sesuai aturan yang berlaku saat itu,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Menurutnya, dari 16 item rekomendasi teknis yang dipersyaratkan oleh Dinas terkait telah dipenuhi seluruhnya sehingga izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Dengan demikian, langkah perusahaan saat itu sah secara administratif dan yuridis.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti pentingnya aspek tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa hukum dalam perkara ini. “Alih fungsi lahan harus dilihat dari kapan kejadiannya. Fakta hukumnya, izin PT. Pratama Abadi Industri terbit tahun 2017. Sedangkan penetapan lahan sebagai LP2B baru diberlakukan pada tahun 2019. Maka berlaku asas non retroaktif—aturan baru tidak bisa diberlakukan surut untuk peristiwa yang telah terjadi sebelumnya,” jelasnya.
Saat ini, meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, kuasa hukum menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka. Pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, seperti Praperadilan maupun gugatan perdata, jika dalam prosesnya ditemukan kekeliruan prosedural atau pelanggaran asas hukum.
Selain membela kliennya, kuasa hukum juga mengingatkan agar penanganan kasus serupa ke depan tidak merugikan iklim investasi di Kabupaten Garut. “Investasi membutuhkan jaminan kepastian hukum dan keamanan usaha. Jangan sampai permasalahan seperti ini mengikis kepercayaan investor, karena dampaknya bisa menurunkan gairah investasi yang justru dibutuhkan masyarakat Garut untuk peningkatan kesejahteraan,” tandasnya.
Dengan demikian, PT. Pratama Abadi Industri berharap perkara ini dapat segera diselesaikan secara objektif dan proporsional, agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha di Kabupaten Garut. (Rus)




