Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Polri

Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang: ETLE Bukan Sekadar Tilang, tapi Juga Alat Ungkap Kejahatan di Jalan Raya

100
×

Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang: ETLE Bukan Sekadar Tilang, tapi Juga Alat Ungkap Kejahatan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

GARUT, Jabadar.Com // Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Garut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut terus melakukan sosialisasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kasat Lantas Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa uji coba sistem ETLE saat ini masih berlangsung dan baru diterapkan di satu titik, yakni di Jalan Cimanuk, Jayaraga, Garut.

 

Hal itu disampaikan IPTU Aang kepada wartawan Jabadar.Com saat ditemui di kawasan Pamengkang, Sabtu (4/10/2025).

 

“Tanggal 22 September 2025 kemarin kami mulai melaksanakan uji coba kamera ETLE dari Korlantas. Untuk saat ini, hanya ada satu titik kamera yang aktif di Jalan Cimanuk Jayaraga. Kami mohon kepada masyarakat agar tidak salah informasi, karena yang beredar di media sosial disebut ada empat titik, padahal faktanya baru satu,” jelasnya.

 

Menurut IPTU Aang, uji coba ini akan terus dievaluasi hingga adanya hibah perangkat tambahan dari Pemerintah Kabupaten Garut. Polres Garut pun telah mengajukan permohonan tambahan titik kamera kepada Pemkab Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menghibahkan satu titik lagi, dan mudah-mudahan ke depan Provinsi Jawa Barat juga akan menghibahkan tambahan titik ETLE. Selain itu, dari pihak Korlantas juga sedang mempersiapkan hibah di tahun 2026,” ujarnya.

 

IPTU Aang menjelaskan, manfaat ETLE bukan hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga bisa membantu kepolisian dalam pengungkapan tindak kriminalitas di jalan raya. Kamera ETLE yang beroperasi 24 jam nonstop mampu merekam aktivitas kendaraan dan pelanggaran yang terjadi secara otomatis.

 

“ETLE ini bukan hanya menindak pelanggaran seperti tidak pakai helm atau menerobos lampu merah, tapi juga bisa membantu mengungkap kasus kejahatan yang melintasi jalan raya. Ini sangat membantu tugas kami dalam hal pembuktian dan pengawasan,” terangnya.

Baca Juga  Sinergi Hijau di Samarang: Kapolsek, Forkopimcam, dan Perhutani Tanam Pohon di Area Bekas Longsor

 

Meski kamera ETLE sudah diuji coba, IPTU Aang menegaskan bahwa saat ini belum ada tindakan hukum atau penilangan terhadap pelanggar. Tahapan ini masih sebatas sosialisasi dan evaluasi teknis sebelum sistem resmi diberlakukan penuh.

 

“Selama masa uji coba ini, belum ada penindakan terhadap pelanggar. Kami masih melakukan evaluasi sampai perangkat ETLE ini resmi diserahkan oleh pemerintah daerah kepada Polres Garut. Setelah berita acara serah terima selesai, baru sistem akan berjalan secara penuh,” jelasnya.

 

Untuk pelanggaran lalu lintas, pihak Satlantas Polres Garut masih mengedepankan surat teguran. Namun jika ditemukan pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa, penindakan manual tetap bisa dilakukan secara kasuistis.

 

IPTU Aang juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, sistem ETLE akan dilengkapi dengan layanan konfirmasi pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi digitalisasi layanan publik dari Korlantas Polri.

 

“Kami sudah mendapat arahan dari Korlantas bahwa nanti surat verifikasi pelanggaran bisa dikirim melalui WhatsApp. Jadi setelah kendaraan terekam melanggar, surat pemberitahuan dikirimkan secara digital. Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan konfirmasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” ungkapnya.

 

Selain itu, prosedur tilang ETLE nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setelah pelanggar terekam, data akan divalidasi di pusat data (Back Office ETLE). Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan dalam waktu tiga hari kerja, dan pelanggar bisa melakukan konfirmasi atau keberatan melalui kanal resmi.

 

“Petugas tidak akan datang ke rumah pelanggar. Kami akan kirim surat resmi kerja sama dengan pihak pos, dan jika sudah diterima, pelanggar bisa konfirmasi ke Satlantas. Setelah itu baru dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang terverifikasi,” paparnya.

Baca Juga  Polsek Samarang Intensifkan Edukasi Keselamatan, Unit Lantas Gelar Sosialisasi Ops Zebra Lodaya 2025 di Jalur Utama Samarang

 

Menutup wawancaranya, IPTU Aang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk lebih disiplin dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa ETLE akan menjadi sistem yang bekerja nonstop 24 jam, berbeda dengan petugas yang memiliki keterbatasan waktu.

 

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih taat aturan. Kamera ETLE ini tidak pernah tidur, beroperasi 24 jam penuh. Kalau petugas manusia punya batas waktu, tapi ETLE tidak. Jadi mari sama-sama kita jadikan Garut lebih tertib, lebih aman, dan lebih sadar hukum,” pungkasnya.

 

IPTU Aang juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mendukung upaya Polres Garut dalam mengembangkan sistem ETLE. Ia berharap ke depan semakin banyak titik kamera yang dipasang, tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan keamanan di jalan raya dari berbagai bentuk kejahatan lalu lintas. (Rus)

Example 300250
Example 120x600
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000231

118000232

118000233

118000234

118000235

118000236

118000237

118000238

118000239

118000240

118000241

118000242

118000243

118000244

118000245

118000246

118000247

118000248

118000249

118000250

118000251

118000252

118000253

118000254

118000255

118000256

118000257

118000258

118000259

118000260

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

148000226

148000227

148000228

148000229

148000230

148000231

148000232

148000233

148000234

148000235

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

168000186

168000187

168000188

168000189

168000190

168000191

168000192

168000193

168000194

168000195

168000196

168000197

168000198

168000199

168000200

168000201

168000202

168000203

168000204

168000205

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

news-1701