GARUT, Jabadar.Com // Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Garut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut terus melakukan sosialisasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kasat Lantas Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa uji coba sistem ETLE saat ini masih berlangsung dan baru diterapkan di satu titik, yakni di Jalan Cimanuk, Jayaraga, Garut.
Hal itu disampaikan IPTU Aang kepada wartawan Jabadar.Com saat ditemui di kawasan Pamengkang, Sabtu (4/10/2025).
“Tanggal 22 September 2025 kemarin kami mulai melaksanakan uji coba kamera ETLE dari Korlantas. Untuk saat ini, hanya ada satu titik kamera yang aktif di Jalan Cimanuk Jayaraga. Kami mohon kepada masyarakat agar tidak salah informasi, karena yang beredar di media sosial disebut ada empat titik, padahal faktanya baru satu,” jelasnya.
Menurut IPTU Aang, uji coba ini akan terus dievaluasi hingga adanya hibah perangkat tambahan dari Pemerintah Kabupaten Garut. Polres Garut pun telah mengajukan permohonan tambahan titik kamera kepada Pemkab Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa menghibahkan satu titik lagi, dan mudah-mudahan ke depan Provinsi Jawa Barat juga akan menghibahkan tambahan titik ETLE. Selain itu, dari pihak Korlantas juga sedang mempersiapkan hibah di tahun 2026,” ujarnya.
IPTU Aang menjelaskan, manfaat ETLE bukan hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga bisa membantu kepolisian dalam pengungkapan tindak kriminalitas di jalan raya. Kamera ETLE yang beroperasi 24 jam nonstop mampu merekam aktivitas kendaraan dan pelanggaran yang terjadi secara otomatis.
“ETLE ini bukan hanya menindak pelanggaran seperti tidak pakai helm atau menerobos lampu merah, tapi juga bisa membantu mengungkap kasus kejahatan yang melintasi jalan raya. Ini sangat membantu tugas kami dalam hal pembuktian dan pengawasan,” terangnya.
Meski kamera ETLE sudah diuji coba, IPTU Aang menegaskan bahwa saat ini belum ada tindakan hukum atau penilangan terhadap pelanggar. Tahapan ini masih sebatas sosialisasi dan evaluasi teknis sebelum sistem resmi diberlakukan penuh.
“Selama masa uji coba ini, belum ada penindakan terhadap pelanggar. Kami masih melakukan evaluasi sampai perangkat ETLE ini resmi diserahkan oleh pemerintah daerah kepada Polres Garut. Setelah berita acara serah terima selesai, baru sistem akan berjalan secara penuh,” jelasnya.
Untuk pelanggaran lalu lintas, pihak Satlantas Polres Garut masih mengedepankan surat teguran. Namun jika ditemukan pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa, penindakan manual tetap bisa dilakukan secara kasuistis.
IPTU Aang juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, sistem ETLE akan dilengkapi dengan layanan konfirmasi pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi digitalisasi layanan publik dari Korlantas Polri.
“Kami sudah mendapat arahan dari Korlantas bahwa nanti surat verifikasi pelanggaran bisa dikirim melalui WhatsApp. Jadi setelah kendaraan terekam melanggar, surat pemberitahuan dikirimkan secara digital. Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan konfirmasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” ungkapnya.
Selain itu, prosedur tilang ETLE nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setelah pelanggar terekam, data akan divalidasi di pusat data (Back Office ETLE). Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan dalam waktu tiga hari kerja, dan pelanggar bisa melakukan konfirmasi atau keberatan melalui kanal resmi.
“Petugas tidak akan datang ke rumah pelanggar. Kami akan kirim surat resmi kerja sama dengan pihak pos, dan jika sudah diterima, pelanggar bisa konfirmasi ke Satlantas. Setelah itu baru dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang terverifikasi,” paparnya.
Menutup wawancaranya, IPTU Aang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk lebih disiplin dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa ETLE akan menjadi sistem yang bekerja nonstop 24 jam, berbeda dengan petugas yang memiliki keterbatasan waktu.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih taat aturan. Kamera ETLE ini tidak pernah tidur, beroperasi 24 jam penuh. Kalau petugas manusia punya batas waktu, tapi ETLE tidak. Jadi mari sama-sama kita jadikan Garut lebih tertib, lebih aman, dan lebih sadar hukum,” pungkasnya.
IPTU Aang juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mendukung upaya Polres Garut dalam mengembangkan sistem ETLE. Ia berharap ke depan semakin banyak titik kamera yang dipasang, tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan keamanan di jalan raya dari berbagai bentuk kejahatan lalu lintas. (Rus)




