GARUT, Jabadar.Com // Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti dugaan pelanggaran dalam praktik penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Ia menemukan bahwa pembayaran sewa Gedung Art Center Garut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ke rekening pribadi atas nama salah satu pengelola.
Temuan ini terungkap saat Yudha melaksanakan reses pada 13 Oktober 2025 di Gedung Art Center. Dalam kegiatan itu, staf pendampingnya menemukan bukti pembayaran sewa yang ditransfer ke rekening pribadi milik Hermansyah, bukan ke RKUD sebagaimana aturan yang berlaku.
“Saya melihat sendiri bukti transfernya. Ternyata bukan ke RKUD, tapi ke rekening pribadi atas nama Pak Hermansyah,” ungkap Yudha, Jumat (17/10/2025).

Yudha mengaku kecewa atas temuan tersebut dan mempertanyakan status Hermansyah, apakah merupakan ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut atau bukan. Ia menegaskan, semua pendapatan dari aset atau Barang Milik Daerah (BMD) harus disetorkan langsung ke RKUD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap bentuk penyewaan barang milik daerah harus masuk langsung ke rekening kas umum daerah, bukan ke rekening pribadi. Ini bagian dari penerimaan daerah yang harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Yudha langsung menegur Sekretariat DPRD Garut agar memastikan hal serupa tidak terulang kembali, terutama dalam kegiatan resmi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan potensi kebocoran PAD.
Lebih jauh, Yudha meminta perhatian serius dari Bupati Garut, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memperkuat sistem pengawasan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas dalam mekanisme penyewaan aset milik daerah.
“Kita semua ingin PAD Garut meningkat. Maka jangan sampai ada potensi kebocoran hanya karena mekanisme penyetoran yang tidak sesuai aturan. Semua penyewaan gedung milik daerah seperti Balai Paminton, Islamic Center, Lasminingrat, maupun Art Center harus jelas alurnya—langsung ke RKUD, bukan ke rekening pribadi,” tandasnya.
Yudha juga menambahkan bahwa dirinya pernah menyewa Gedung Islamic Center dan melakukan pembayaran langsung ke RKUD sesuai prosedur melalui koordinasi dengan BPKAD bidang aset.
“Selama saya berkoordinasi dengan bidang aset, saya selalu transfer ke RKUD. Tidak ada rekening pribadi. Artinya, sistem itu sudah ada, hanya perlu ditegakkan kembali,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Yudha berharap Pemkab Garut segera memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah dan meningkatkan profesionalisme aparatur dalam mengelola pendapatan daerah.
“Kalau PAD kita tinggi, pembangunan bisa berjalan lebih baik. Tapi kalau masih ada kebocoran di lapangan, ya sulit untuk maju,” pungkasnya. (Rus)




