GARUT, Jabadar.Com // Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin,SE menyampaikan perkembangan terkini terkait program pembentukan KDMP Koperasi Desa Merah Putih dan Kelurahan di Kabupaten Garut. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri audiensi bersama Komisi III DPRD Garut, yang membahas implementasi dan dukungan pemerintah desa terhadap keberadaan KMP.
Dalam kesempatan tersebut, Idad menegaskan bahwa seluruh 421 desa di Kabupaten Garut telah memiliki Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis desa. Namun, Idad Badrudin juga menyoroti masih adanya desa atau aparat yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Saya selalu sampaikan dalam setiap sosialisasi pembentukan KDMP, mohon bersabar dan kuat, karena gajinya pun belum tentu. Tapi ini adalah upaya untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa,” ujar Idad.
Ia juga meminta agar setiap koperasi segera melaporkan apabila terdapat aparat desa, kepala desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mendukung pelaksanaan KMP.
“Kalau memang ada kepala desa atau perangkat desa yang tidak mendukung, tolong buatkan surat pernyataan bahwa desa tersebut tidak mau menjadi anggota. Kami butuh dasar itu untuk melakukan pembinaan. Karena sudah ada instruksi presiden agar semua unsur pemerintah desa ikut mendukung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idad mengaku pihaknya merasa khawatir karena muncul keraguan di kalangan kepala desa terhadap penggunaan Dana Desa (DD) untuk mendukung permodalan KDMP. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya kepala desa sudah dua kali menandatangani pernyataan dukungan terkait pembentukan KDMP, termasuk kesiapan mengalokasikan dana maksimal 30 persen dari Dana Desa untuk permodalan koperasi.
“Yang pertama kepala desa menandatangani pernyataan siap membentuk KDMP di atas materai. Yang kedua, mereka juga menandatangani kesediaan mengalokasikan maksimal 30 persen Dana Desa untuk modal KMP. Sekarang mereka sedang menyusun RKPDes dan APBDes, kami berharap program KDMP tetap masuk dalam musyawarah desa,” jelasnya.
Idad juga menyinggung soal mekanisme keuangan desa yang terhubung dengan sistem KPPN dan BJB, di mana dana yang dialokasikan untuk KDMP harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
“Misalnya kalau satu desa mendapat satu miliar, maka maksimal 300 juta harus stay di KPPN. Yang jadi pertanyaan kami, apakah dana itu bisa dilanjutkan di tahun berikutnya jika koperasi berjalan lancar? Ini jadi pertimbangan kami karena uang tersebut bagian dari program pemerintah,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Idad berharap hasil audiensi dengan Komisi III DPRD Garut dapat memperkuat koordinasi antara DPMD, pemerintah desa, dan Koperasi Merah Putih agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh ketua KDMP harus terus berjuang dan bersinergi. Ini program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, jadi mari kita kawal bersama,” pungkasnya. (Rus)




