GARUT, Jabadar.Com // Komisi II DPRD Kabupaten Garut menyoroti kinerja salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut yang dinilai tak pernah hadir dalam berbagai rapat kerja resmi bersama DPRD. Sorotan tajam itu dilontarkan oleh anggota Komisi II, Dadan Wadiansyah, S.IP., dalam rapat evaluasi progres kegiatan triwulan ketiga yang digelar pekan ini di ruang rapat DPRD Garut.
Menurut Dadan, absennya pejabat tersebut sudah berlangsung lama dan menimbulkan tanda tanya besar. Padahal bidang yang dipimpinnya memegang peranan penting dalam urusan infrastruktur daerah, sektor strategis yang menuntut koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif.
“Kami mencatat, dari beberapa kali rapat evaluasi dan pembahasan program, pejabat bidang ini belum pernah sekalipun hadir. Padahal menjelang akhir tahun anggaran seperti sekarang, komunikasi dan koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh target pekerjaan tercapai,” ujar Dadan.
Dadan menegaskan, ketidakhadiran itu menunjukkan lemahnya komitmen komunikasi antara PUPR dan DPRD. Ia bahkan menyebut, Bupati Garut yang sedang kurang sehat saja masih berupaya hadir dalam rapat paripurna untuk menandatangani kesepakatan bersama DPRD, sementara pejabat bidang PUPR justru tidak pernah muncul dalam forum resmi.
“Kalau bupati yang sedang sakit saja bisa hadir, masa kepala bidang tidak bisa? Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tapi soal tanggung jawab publik,” tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal itu mendesak agar pimpinan Komisi II menindaklanjuti hal ini secara serius. Ia mendorong agar nota resmi dari Komisi II dikirimkan kepada Bupati Garut sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
“Saya usulkan agar Komisi II membuat nota kepada Bupati untuk memberikan teguran keras. Kalau memang tidak bisa berkoordinasi, sebaiknya dievaluasi dan diganti. Banyak pegawai yang lebih komunikatif dan mampu bekerja sama dengan DPRD,” tandasnya.
Komisi II DPRD Garut sendiri tengah menggodok hasil evaluasi kegiatan hingga triwulan ketiga tahun 2025 untuk memastikan serapan anggaran dan penyelesaian program di berbagai sektor berjalan maksimal. Dadan menilai, komunikasi antar-lembaga menjadi kunci penting agar kebijakan pembangunan infrastruktur daerah tidak terhambat.
“Komisi II tidak ingin pembangunan jalan, irigasi, dan infrastruktur lain terhambat hanya karena pejabatnya enggan berkomunikasi,” pungkasnya.
Komisi II dijadwalkan akan melakukan rapat internal lanjutan guna menentukan langkah konkret menindaklanjuti persoalan ini, termasuk kemungkinan memanggil kembali jajaran PUPR untuk klarifikasi resmi. (Rus)




