GARUT, Jabadar.Com // Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Garut, Azhar Gifari, dengan tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai gagasan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terbuka terhadap semangat reformasi dan kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.
Menurut Azhar, Pilkada oleh DPRD bukanlah solusi atas berbagai persoalan demokrasi elektoral, melainkan justru melegalkan perampasan kedaulatan rakyat. “Ketika hak memilih pemimpin dicabut dari tangan rakyat dan diserahkan kepada segelintir elite parlemen daerah, maka yang sedang dibangun bukan tata kelola pemerintahan yang sehat, tetapi rezim oligarki yang berlindung di balik prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menilai, mekanisme tersebut akan menutup ruang partisipasi publik secara luas, mematikan pendidikan politik rakyat, serta membuka ruang transaksi kekuasaan yang lebih vulgar. “Pilkada oleh DPRD mereduksi proses politik menjadi lobi-lobi tertutup, mahar politik, dan kompromi elite. Rakyat dipaksa percaya bahwa beberapa orang di DPRD bisa mewakili kehendak jutaan warga. Ini adalah kebohongan demokrasi yang dilembagakan,” ujar Azhar.
Konstitusi Dilanggar, Rakyat Dikhianati
Azhar menegaskan bahwa wacana Pilkada oleh DPRD bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Memindahkan hak pilih dari rakyat ke DPRD adalah pengosongan makna demokrasi itu sendiri. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi penghancuran substansi kedaulatan rakyat,” kata Azhar. Ia juga menolak dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, “Demokrasi yang mahal tidak pernah lebih berbahaya daripada demokrasi yang dimatikan.”
Kritik Keras terhadap Partai Politik
Lebih lanjut, Azhar mengkritik keras sikap partai politik yang mendorong Pilkada melalui DPRD. Ia menyebut bahwa partai politik seharusnya menjadi pilar demokrasi dan alat perjuangan rakyat, bukan justru instrumen penindasan politik.
“Ketika partai mengusulkan mekanisme yang menyingkirkan rakyat dari proses politik, maka saat itu partai telah berubah menjadi mesin kekuasaan anti-demokrasi,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik mewajibkan partai menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. “Partai yang menutup ruang partisipasi publik telah kehilangan dasar etik dan ideologisnya. Ia tidak lagi layak disebut partai politik, melainkan organisasi kepentingan elite,” tegas Azhar.
Desakan Terbuka kepada Elite Partai
Atas dasar itu, BEM Garut menyampaikan desakan terbuka kepada ketua umum partai-partai politik yang mendorong Pilkada oleh DPRD. Azhar meminta mereka bertanggung jawab secara politik dan moral kepada publik.
“Jika partai Anda tidak lagi percaya pada rakyat, maka lebih terhormat untuk membubarkan partai tersebut daripada membiarkannya hidup sebagai instrumen perampasan hak politik warga negara,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sejarah tidak pernah berpihak pada kekuasaan yang takut terhadap suara rakyat.
Penutup: Seruan Perlawanan Sipil
Azhar mengingatkan bahwa runtuhnya demokrasi tidak selalu diawali oleh kudeta, melainkan oleh keputusan-keputusan politik yang perlahan menggerogoti hak rakyat. Ia menyebut Pilkada oleh DPRD sebagai lonceng kematian demokrasi lokal.
“Ketika rakyat disingkirkan dari hak memilih pemimpinnya sendiri, maka perlawanan sipil adalah keniscayaan,” pungkasnya.
Ia menegaskan sikap BEM Garut:
“Kami menolak Pilkada oleh DPRD.
Kami menolak partai yang anti-demokrasi.
Kami berdiri bersama rakyat.” (Rus)




