GARUT, Jabadar.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan daerah yang aman, ramah, dan layak bagi anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan pada tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Drs. Yayan Waryana, M.Si, dan dihadiri oleh Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Garut Natsir Alwi, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah, perwakilan dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, media massa, serta Forum Anak Daerah dan Generasi Berencana (GenRe).
Dalam sambutannya, Yayan Waryana menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.
“Perda ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya secara optimal, mulai dari hak hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, hingga partisipasi,” ujar Yayan, didampingi Kabid Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Linlin.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Mulai dari pemerintah, dunia usaha, media massa, masyarakat, hingga anak-anak itu sendiri, semuanya memiliki peran penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Yayan berharap seluruh anggota Gugus Tugas KLA serta mitra terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai peran, kewenangan, dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam Perda KLA.
“Kesamaan pemahaman ini sangat penting agar sinergi lintas sektor dapat terbangun secara lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kabupaten Garut,” jelasnya.
Yayan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Garut berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Madya. Capaian tersebut, menurutnya, patut disyukuri sebagai hasil kerja bersama, namun sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan KLA.
“Ke depan, melalui implementasi Perda ini secara optimal, kami berharap Kabupaten Garut tidak hanya mampu mempertahankan predikat Madya, tetapi juga meningkat ke kategori Nindya pada penilaian KLA berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peningkatan predikat KLA membutuhkan komitmen yang konsisten, kerja nyata di lapangan, serta kolaborasi berkelanjutan antar seluruh unsur. Selain itu, peran Forum Anak Daerah dan Generasi Berencana dinilai sangat strategis sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan.
“Partisipasi anak sangat penting agar kebijakan dan program pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Yayan.
Di akhir sambutannya, Yayan Waryana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perda KLA tersebut. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Garut.
“Semoga sosialisasi ini menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak-anak di Kabupaten Garut,” pungkasnya. (Rus)




