Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanPemerintahan

Pemkab Garut Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Serahkan SK Kepala UPT Puskesmas

0
×

Pemkab Garut Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Serahkan SK Kepala UPT Puskesmas

Sebarkan artikel ini

GARUT, Jabadar.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menetapkan dan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dikemas dalam agenda Pengarahan dan Penyerahan SK yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Dra. Yayan Waryana, M.Si.

 

Seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan kesehatan dasar, sekaligus peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur kesehatan di daerah.

 

Dalam arahannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa Kepala UPT Puskesmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, penugasan tambahan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

 

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan manajemen puskesmas, serta kemampuan memberikan pelayanan yang merata, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, para Kepala UPT Puskesmas juga dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan kesehatan serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

 

“Integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap pelayanan prima harus menjadi nilai utama dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, menyampaikan bahwa penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala UPT Puskesmas telah melalui mekanisme dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mempertimbangkan aspek kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

Baca Juga  *Ribuan Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronik, Bupati Bandung Dukung Gerakan Sedekah 1 ASN 1 Kg Telur*

 

Ia menambahkan bahwa Pemkab Garut menaruh harapan besar agar para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola puskesmas, serta lebih responsif terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat.

 

Penetapan ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, merata, serta berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kehadiran sebagai indikator utama kinerja. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk mengabaikan kewajiban presensi berbasis aplikasi.

 

“Sudah tidak ada lagi alasan dan justifikasi, semuanya ada solusinya,” tegasnya.

 

Ia mencontohkan sektor pendidikan dengan jumlah guru sekitar 11 ribu orang yang tersebar di ratusan satuan pendidikan, dengan tingkat kehadiran mencapai sekitar 93 persen. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa pengelolaan kehadiran ASN dalam jumlah besar dapat dilaksanakan dengan baik.

 

“Nah, ini yang 67 puskesmas, walaupun dengan skema waktu yang berbeda, pasti ada solusinya,” ujarnya.

 

Kristanti juga mengingatkan bahwa Bupati Garut telah mengamanatkan penilaian kinerja organisasi berdasarkan tiga aspek utama, yakni kedisiplinan, keselarasan program dan kegiatan, serta realisasi kinerja. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan ASN memiliki pengaruh besar terhadap pengembangan karier.

 

“Ketika penilaian kinerja organisasi kurang, jangan berharap dalam dua tahun bisa naik pangkat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kinerja individu ASN akan berdampak langsung pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga  Ketua Umum DPP GAPERMAS Asep Mulyana Apresiasi dan Ucapkan Selamat kepada Sekmat Sukawening Ayi Sunarya

 

“Kita bertanggung jawab kepada masyarakat. Juri kita adalah masyarakat, dan kita harus memberikan pelayanan terbaik, terlebih bagi Bapak dan Ibu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkab Garut berharap para Kepala UPT Puskesmas yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi disiplin, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut. (Rus)

Example 300250
Example 120x600
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701