GARUT, Jabadar.com // Kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengungkap temuan mengejutkan. Aparat Polsek Cibatu mengamankan ratusan butir obat terlarang dari tas milik korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandrek–Sasakbeusi, tepatnya di Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Jumat (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi F 2611 HR yang dikendarai L (39), warga Kecamatan Malangbong, dengan sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1534 KP yang dikemudikan Dimas Nugraha (30), warga Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas kepolisian, insiden bermula saat sepeda motor melaju dari arah Sasakbeusi menuju Bandrek. Ketika melintasi jalan yang menanjak dan menikung ke kiri, pengendara motor diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melampaui marka jalan.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan Toyota Kijang Innova. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari,” jelas Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Puskesmas Sukamerang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup signifikan.
Namun, kejadian ini tidak berhenti sebatas kecelakaan lalu lintas. Saat petugas melakukan penanganan di lokasi, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk obat terlarang di dalam tas milik korban pengendara sepeda motor.
“Petugas mengamankan obat-obatan jenis alprazolam, merlopam, dan diazepam dengan jumlah ratusan butir, serta uang tunai sebesar Rp142.000,” ungkap AKP Amirudin Latif.
Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pendataan saksi-saksi, pengamanan TKP, serta mengevakuasi kendaraan guna memastikan arus lalu lintas kembali normal.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas serta Satuan Narkoba Polres Garut guna pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan dan asal-usul obat-obatan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur. Penanganan kasusnya akan dikoordinasikan dengan Satlantas dan Sat Narkoba Polres Garut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara serta tidak membawa atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi, karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat berurusan dengan hukum. (Rus)




