JAKARTA, Jabadar.Com // Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Wacana tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi Polri serta mencederai semangat Reformasi yang telah memperjuangkan institusi kepolisian yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan publik.
PB PII memandang bahwa gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian—baik Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian khusus bidang keamanan—merupakan langkah mundur dalam tata kelola ketatanegaraan. Alih-alih memperkuat institusi kepolisian, kebijakan tersebut justru berisiko menyeret Polri ke dalam birokrasi sektoral yang sarat kepentingan politik.
Ketua III Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelajar PB PII, Atqiya Fadhil Rahman, menegaskan bahwa posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan mekanisme paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta netralitas penegakan hukum.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sangat berisiko karena membuka ruang intervensi politik praktis. Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kementerian tertentu. Independensi Polri harus dijaga secara mutlak agar mampu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat tanpa tekanan kepentingan sektoral,” ujar Atqiya di Jakarta, hari ini.
Menurut Atqiya, tantangan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan kultur internal dan peningkatan profesionalisme aparat. Ia menilai bahwa perubahan struktur justru dapat mengalihkan fokus dari agenda reformasi substansial yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Sebagai representasi kaum pelajar, kami menginginkan Polri yang humanis, responsif, dan berintegritas. Penanganan keamanan membutuhkan komando yang cepat dan efektif. Jika Polri berada di bawah kementerian, proses birokrasi berlapis justru dapat menghambat respons cepat tersebut,” tambahnya.
PB PII juga mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari ABRI (kini TNI) serta penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan hasil perjuangan Reformasi untuk menghadirkan polisi sebagai penegak hukum sipil yang kuat dan demokratis. Mengubah struktur tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan peran Polri serta menggerus kepercayaan publik.
Oleh karena itu, PB PII mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak melanjutkan wacana penempatan Polri di bawah kementerian. PB PII menilai agenda yang lebih mendesak adalah memperkuat reformasi internal Polri secara konsisten guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, independen, dan dipercaya masyarakat secara menyeluruh. (Rus)




