GARUT, Jabadar.com // Respons cepat jajaran Polsek Samarang, Polres Garut, kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil diamankan berkat laporan cepat dari masyarakat.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, di Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Informasi awal diterima petugas dari warga yang mencurigai seorang pria berada di sebuah warung kopi dengan menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Samarang yang sedang melaksanakan patroli segera bergerak menuju lokasi. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial DR (32), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menjelaskan bahwa setelah pengamanan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samarang untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, diketahui bahwa lokasi dugaan tindak pidana pencurian berada di wilayah hukum Polsek Cisurupan. Oleh karena itu, pelaku kami serahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hilman kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
AKP Hilman menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia pun mengapresiasi kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Rus)




