GARUT, Jabadar.Com || Banjir yang kembali melanda **Desa Wanajaya** bukan sekadar bencana alam, melainkan **bukti nyata kegagalan proyek penanganan banjir** yang dilaksanakan oleh **Dinas PUPR Kabupaten Garut**. Proyek yang telah selesai dikerjakan dengan menggunakan **APBD** nyatanya tidak menyelesaikan masalah mendasar dan justru meninggalkan penderitaan berulang bagi masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya **permainan dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek**, khususnya oleh konsultan perencana dan konsultan pengawas. Proyek yang seharusnya melindungi rakyat justru gagal fungsi, menandakan lemahnya integritas, profesionalitas, dan pengawasan pemerintah daerah.

**Presiden Mahasiswa IPI Garut, Azhar Gifari**, dengan tegas menyatakan:
> *“Kami menilai banjir di Desa Wanajaya adalah bukti kegagalan negara di tingkat daerah. Proyek yang sudah dikerjakan oleh PUPR dengan anggaran RP. 378.993.000 tetapi tidak menyelesaikan banjir adalah proyek yang patut dicurigai. Jangan jadikan APBD sebagai ladang bancakan, sementara rakyat terus menjadi korban.”*
Lebih lanjut, Azhar Gifari menegaskan bahwa kegagalan ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus dilihat sebagai **masalah struktural**:
> *“Jika konsultan perencana dan pengawas bekerja secara profesional, maka proyek ini tidak akan gagal. Maka wajar jika publik menduga adanya permainan. Inspektorat Kabupaten Garut harus segera melakukan audit investigatif, bukan audit formalitas.”*
Atas dasar itu, mahasiswa IPI Garut **mendesak Inspektorat Kabupaten Garut** untuk segera melakukan **audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh** terhadap proyek penanganan banjir di Desa Wanajaya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Tidak hanya itu, **Bupati Garut** juga didesak untuk bertindak tegas dan tidak bersembunyi di balik birokrasi.
> *“Bupati Garut tidak boleh diam. Diamnya kepala daerah atas proyek gagal adalah bentuk pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, bahkan proses hukum. Ini menyangkut keselamatan rakyat, bukan sekadar laporan administrasi,”* tegas Azhar.
Banjir di Desa Wanajaya adalah simbol **gagalnya kehadiran negara dalam melindungi warganya**. Setiap genangan air adalah bukti bahwa pengawasan dilemahkan dan kepentingan rakyat dikalahkan oleh proyek bermasalah. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab secara moral, politik, dan hukum.
Sesuai dengan Aturan
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan aman.
Perda dan Perbup Kabupaten Garut
Mengatur pengawasan, akuntabilitas keuangan daerah, dan tugas Inspektorat.
Penegasan Sikap Mahasiswa IPI Garut
**Audit sekarang.
Tindak tegas pelaku.
Selamatkan rakyat Desa Wanajaya.**




