GARUT. Jabadar.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar menegaskan larangan penahanan ijazah di seluruh jenjang SMA/SMK/SLB, baik negeri maupun swasta, karena alasan apa pun (termasuk tunggakan biaya). Kebijakan ini sebagai langkah Pemprov Jabar untuk mengultimatum pada Sekolah yang masih menahan Ijazah Siswanya.
Polemik penahanan ijazah oleh sejumlah SMA/SMK swasta di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ultimatum tegas kepada sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah yang siswa dan siswinya telah lulusan. Jika tidak segera diserahkan, pemerintah mengancam akan menahan penyaluran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Hal senada Pun disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, Bahwa penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya sekolah tidak memberi manfaat dan justru merugikan siswa. Ia menegaskan bahwa Gubernur Jabar telah meminta semua sekolah, baik SMA maupun SMK, untuk segera menyerahkan ijazah kepada para lulusan.
Namun berbanding terbalik dengan Sekolah SMK 2 Muhamadiyah Kadungora kabupaten Garut yang sampai saat ini tahun 2026 puluhan ijazah masih tertahan belum diserahkan kepada sebagian mantan siswanya. Tentunya ini sudah melawan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi Jabar atau peraturan gubernur.
Beberapa kali dikonfirmasi kepala sekolah SMK 2 Muhamadiyah Kadungora malah menghindar tak sedikit memberikan keterangan. terkesan tak ingin di temui.
Informasi beredar menurut salah satu guru kurikulum yang berhasil di temui bahwa ijazah siswa dan siswi yang belum diberikan di sita oleh mantan kepala sekolah terdahulu, tandasnya.
sampai berita ini diturunkan pihak sekolah SMK2 muhamadiyah Kadungora Garut belum juga memberikan kejelasan, Semua berharap ada ketegasan dan kejelasan dari KCD IX kabupaten Garut serta dinas propinsi Jawa Barat.
(red)




