Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalOrganisasi

PB PII Desak Kapolri Bertindak, Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual

0
×

PB PII Desak Kapolri Bertindak, Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual

Sebarkan artikel ini

Maluku, Jabadar.Com // Tragedi berdarah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara berinisial AT (14) dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum anggota Brimob di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat, Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi.

 

Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban melintas di ruas jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga terkena hantaman helm yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C. Benturan keras mengakibatkan AT mengalami luka berat dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

 

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski tim medis berupaya maksimal, nyawa remaja tersebut tidak tertolong.

 

Kematian siswa berusia 14 tahun itu langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepelajaran tingkat nasional. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara tegas mengecam keras dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.

 

Ketua Bidang Pembinaan Mahasiswa dan Pelajar (PMP) PB PII, Risko Hardi, menyebut insiden ini sebagai tindakan tidak manusiawi yang mencederai rasa keadilan publik serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

“Ini bukan sekadar insiden, tetapi tragedi kemanusiaan. Kekerasan terhadap anak oleh aparat adalah ironi di tengah mandat perlindungan hukum yang seharusnya ditegakkan secara tegas,” ujar Risko dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

 

Menurutnya, negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, termasuk pemberatan hukuman apabila mengakibatkan kematian.

Baca Juga  Nasionalisme dan Spirit 'Sauyunan Jaga Lembur' Irjen Rudi Setiawan

 

Selain itu, jaminan konstitusional juga tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

PB PII mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

 

“Insiden ini harus menjadi alarm keras bagi reformasi total di tubuh Polri. Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak oleh aparat,” tegas Risko.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku. Publik kini menanti langkah cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red)

Example 300250
Example 120x600
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701