Maluku, Jabadar.Com // Tragedi berdarah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara berinisial AT (14) dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum anggota Brimob di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat, Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban melintas di ruas jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga terkena hantaman helm yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C. Benturan keras mengakibatkan AT mengalami luka berat dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski tim medis berupaya maksimal, nyawa remaja tersebut tidak tertolong.
Kematian siswa berusia 14 tahun itu langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepelajaran tingkat nasional. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara tegas mengecam keras dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Ketua Bidang Pembinaan Mahasiswa dan Pelajar (PMP) PB PII, Risko Hardi, menyebut insiden ini sebagai tindakan tidak manusiawi yang mencederai rasa keadilan publik serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar insiden, tetapi tragedi kemanusiaan. Kekerasan terhadap anak oleh aparat adalah ironi di tengah mandat perlindungan hukum yang seharusnya ditegakkan secara tegas,” ujar Risko dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, termasuk pemberatan hukuman apabila mengakibatkan kematian.
Selain itu, jaminan konstitusional juga tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PB PII mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Insiden ini harus menjadi alarm keras bagi reformasi total di tubuh Polri. Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak oleh aparat,” tegas Risko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku. Publik kini menanti langkah cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red)




