PURWAKARTA//Jabadar.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi saksi bisu atas sebuah perkara pidana yang memicu diskursus publik mengenai batas antara konflik domestik dan ranah kriminal. Harry Mullyana bin H. Ujang Supardi kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus yang menjerat Harry ini dinilai cukup unik sekaligus kontroversial, mengingat akar persoalannya bermula dari hubungan keluarga antara mertua dan menantu. Inti perkara berpusat pada satu unit sepeda motor Vespa yang dilaporkan oleh sang mertua sendiri.
Kronologi dan Kejanggalan Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan, sepeda motor tersebut pada awalnya dipinjamkan oleh pelapor kepada terdakwa. Kendaraan itu digunakan untuk mobilitas keseharian keluarga, termasuk oleh istri terdakwa yang merupakan anak kandung pelapor.
Namun, yang menjadi sorotan tajam tim penasihat hukum adalah rentang waktu pelaporan. Peristiwa yang dijadikan pokok perkara diklaim terjadi pada tahun 2017, sementara laporan polisi baru dilayangkan pada Juli 2025. Jeda waktu delapan tahun ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motivasi di balik penegakan hukum tersebut.
Selain masalah waktu, terdapat diskrepansi nilai kerugian yang mencolok. “Dalam persidangan, bukti kwitansi menunjukkan nilai pembelian motor hanya sebesar Rp6.000.000. Namun, anehnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian materiil membengkak hingga mencapai Rp30.000.000,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri.
Barang Bukti yang Tetap Ada, Hal krusial lainnya yang menjadi poin pembelaan adalah eksistensi fisik objek perkara. Berbeda dengan kasus pencurian atau penggelapan pada umumnya di mana barang bukti sering kali hilang, motor Vespa ini tidak pernah raib. Kendaraan tersebut bahkan dihadirkan secara fisik di persidangan dan berada dalam pengawasan hukum.
Meski tim kuasa hukum telah memaparkan argumen tersebut, Majelis Hakim tetap pada putusannya dengan menyatakan terdakwa bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman tiga tahun penjara, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Alfalah Tri Wahyudi.
Opini Hukum, Antara Kepastian dan Kemanfaatan
Menanggapi putusan tersebut, para praktisi hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya mengedepankan prinsip Ultimum Remedium, menjadikan hukum pidana sebagai senjata terakhir. Mengingat hubungan darah dan kedekatan emosional antara pelapor dan terlapor, pendekatan restoratif atau mekanisme perdata dianggap jauh lebih bijaksana.
Konflik ini bukan sekadar urusan satu unit kendaraan, melainkan melibatkan masa depan anak dan cucu dari kedua belah pihak. Kriminalisasi dalam lingkup keluarga seperti ini dikhawatirkan akan meninggalkan luka sosial yang lebih dalam daripada kerugian materiil yang dipersoalkan.
Langkah Hukum Lanjutan, Tim kuasa hukum DPP Lembakum Anak Negeri menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan segera menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga menjunjung tinggi objektivitas dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Perkara ini semula adalah urusan internal keluarga, namun kini bertransformasi menjadi beban pidana yang sangat serius bagi klien kami,” pungkas tim hukum.
Masyarakat kini menantikan bagaimana institusi peradilan di tingkat yang lebih tinggi akan memandang kasus ini, apakah akan tetap pada jalur punitif atau mempertimbangkan aspek proporsionalitas demi kemanfaatan hukum yang lebih luas.
Penulis : Yuwa
Editor : Yopi




