GARUT, Jabadar.Com // Keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berdiri sangat dekat dengan permukiman warga di Perum Bumi Malayu Asri Tahap II, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, memicu sorotan serius.
Jarak antara menara transmisi dengan bangunan warga yang diperkirakan hanya sekitar empat meter dinilai tidak lazim dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan publik dan kepatuhan terhadap aturan ketenagalistrikan.
Ketua Umum GAPERMAS mengungkapkan, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat klarifikasi kepada PLN ULTG Cilawu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang diterima.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut keselamatan warga. Kami sudah menyurati sebelumnya, tetapi belum ada jawaban yang jelas dari PLN,” ujarnya.
GAPERMAS menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap ruang bebas jaringan transmisi listrik atau Right of Way (ROW), yang seharusnya steril dari aktivitas permukiman.
Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan kewajiban penyelenggara ketenagalistrikan untuk menjamin keselamatan masyarakat, termasuk menjaga ruang bebas jaringan.
Menurut GAPERMAS, meski tidak menutup kemungkinan jaringan SUTET telah ada lebih dahulu sebelum kawasan tersebut berkembang, namun munculnya bangunan warga yang sangat dekat dengan menara transmisi tetap menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau SUTET lebih dulu berdiri, kenapa bisa muncul bangunan sedekat itu? Apakah ada pembiaran atau pengawasan yang tidak berjalan?” tegasnya.
Lebih jauh, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak segera ditangani secara komprehensif. GAPERMAS pun mendesak PLN untuk membuka penjelasan secara transparan kepada publik terkait status jaringan serta langkah mitigasi yang akan diambil.
Sebagai tindak lanjut, GAPERMAS kembali melayangkan surat kepada PLN ULTG Cilawu dengan tembusan ke PLN UP3 Garut dan PLN UID Jawa Barat.
Tak hanya itu, persoalan ini juga akan dibawa ke forum audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut, yang saat ini masih menunggu penjadwalan resmi.
GAPERMAS berharap, polemik ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan diikuti langkah nyata di lapangan guna memastikan keselamatan warga yang tinggal di sekitar jaringan transmisi listrik.
“Ini bukan soal siapa yang lebih dulu, tetapi soal keselamatan warga hari ini. Negara melalui PLN tidak boleh abai,” pungkasnya. (Rus)




