CILEUNYI//Jabadar.com – Pelaksanaan proyek penggalian yang diduga merupakan proyek pribadi di kawasan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Kreasi Papan tersebut dikeluhkan warga lantaran mengakibatkan kerusakan pada fasilitas jalan umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian telah menyebabkan permukaan jalan umum di desa tersebut mengalami kerusakan cukup parah dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan yang melintas. Kamis 21 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Desa Cimekar Iwan Darmawan Menyampaikan ” Berdasarkan kesepakatan yang berjalan,kontribusi dari pihak PT kreasi Papan akan memberikan untuk Pemerintah Desa: Menerima dana sebesar Rp1.200.000 / bulan.Kelembagaan RT/RW: Menerima dana sebesar Rp200.000 / bulan, ” Ungkap Iwan.
Saat di lokasi proyek, perwakilan dari PT Kreasi Papan bernama Iwan selaku ketua BPD desa Cinunuk hanya menyatakan telah di beri izin oleh kepala desa cimekar Iwan Darmawan serta enggan memberikan keterangan transparan. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas penggalian yang berdampak pada fasilitas publik tersebut.
Sikap tertutup dari pihak pelaksana proyek ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan rekan media terkait legalitas serta amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dari pengerjaan proyek tersebut.
Tokoh masyarakat cimekar Galih Faisal. SH, MH menyampaikan ke pada awak media” Tindakan merusak fasilitas umum (jalan) serta melakukan penggalian tanpa izin atau tidak mengembalikan fungsi jalan seperti semula dapat dijerat dengan beberapa regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif.
Berikut adalah pasal-pasal dan sanksi yang dapat dikenakan kepada PT Kreasi Papan:
1. Sanksi Pidana dan Denda (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Jika terbukti melanggar, sanksinya diatur dalam:
Pasal 274 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
2. Sanksi Ketentuan Pidana Jalan (UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2022)
Jika penggalian tersebut sengaja dilakukan tanpa izin dan merugikan pengguna jalan, pelaku dapat dijerat pasal kerusakan infrastruktur jalan:
Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) mesi atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki Perda terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tribum). Pihak yang merusak fasilitas umum atau melakukan pembongkaran jalan tanpa izin dari dinas terkait (seperti Dinas PUTR) dapat dijatuhi:
Sanksi Administratif: Penghentian paksa kegiatan proyek, pencabutan izin usaha (jika berizin), hingga kewajiban membayar ganti rugi pemulihan jalan.
Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Berupa kurungan atau denda nominal tertentu sesuai Perda setempat.”Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Cileunyi, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung untuk memastikan apakah proyek tersebut memiliki rekomendasi teknis dan izin resmi.( Red)




