RANCAEKEK//Jabadar.com — Camat Rancaekek Gugum Gumilar, S.STP., M.Si., merespons cepat pengaduan ahli waris keluarga almarhum H. Yusup terkait persoalan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan SD Sukawangi di Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, AngJhon, S.H., mendatangi Pemerintah Desa Bojongloa untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) sebagai salah satu dokumen yang akan digunakan dalam proses penyampaian dan penanganan persoalan lahan kepada pihak dinas terkait.
Menurut kuasa hukum ahli waris, permohonan tersebut telah diajukan sekitar empat bulan lalu. Namun hingga Senin, 31 Agustus 2026, dokumen yang dimaksud belum juga diterbitkan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Camat Rancaekek Gugum Gumilar kemudian menggelar mediasi dengan mempertemukan pihak ahli waris bersama kuasa hukum, Kepala Desa Bojongloa, unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta Kepala SD Sukawangi.
Mediasi tersebut dilakukan untuk mencari titik terang dan memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait status serta permasalahan lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, AngJhon, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya mendapat kuasa dari ahli waris keluarga almarhum H.Yusup untuk memperjuangkan kepentingan hukum terkait persoalan tersebut.
“Surat kuasa yang dibuat ahli waris H. Yusup sudah empat bulan. Saya mendatangi kantor pelayanan Desa Bojongloa untuk bertemu Kepala Desa, tetapi tidak pernah bertemu. Pembuatan SKD juga sampai hari ini tidak bisa dibuat,” ujar AngJhon.SH.
Ia mengaku mempertanyakan alasan belum diterbitkannya SKD tersebut.
“Saya menjadi tanda tanya besar terkait permasalahan klien saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongloa, H. Ayeng, turut memberikan penjelasan dalam pertemuan yang dimediasi oleh Camat Rancaekek. Dalam mediasi tersebut, pihak desa menyampaikan kondisi dan alasan terkait permohonan dokumen yang diajukan oleh pihak ahli waris kami harus hati- hati dslam memberikan SKD supaya dikemudian hari tidak ada masalah gugatan dari Keluarga para ahki waris yang lainnya.
Camat Rancaekek Gugum Gumilar menegaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah kecamatan terhadap pengaduan masyarakat sekaligus untuk mempertemukan para pihak agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut juga melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Kepala SD Sukawangi, mengingat lahan yang menjadi pokok persoalan saat ini berkaitan dengan keberadaan bangunan sekolah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat.
Melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan data, dokumen, serta dasar hukum masing-masing secara terbuka sehingga persoalan kepemilikan maupun penggunaan lahan dapat ditangani secara objektif.
Pemerintah Kecamatan Rancaekek juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pihak ahli waris, Pemerintah Desa Bojongloa, dan instansi terkait agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD Sukawangi.
Jabadar.com akan terus mengikuti perkembangan mediasi dan proses penyelesaian persoalan lahan tersebut berdasarkan keterangan resmi dari para pihak terkait.
Witer : joel
Editor : Yopi




