

“Kami sudah berusaha selama 30 tahun untuk menuntut hak warisan tanah ini, tetapi selalu dihalangi oleh oknum mafia tanah dan kepala desa beserta perangkatnya. Leter C yang menjadi bukti kepemilikan pun dihapus dari data. Kami merasa terzalimi,” ungkap Aris Supriatna, perwakilan keluarga Almarhum Haji Eha Sams’ui.
Arsi dan Encum perwakilan Keluarga besar menyampaikan kepada para awak media”Bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Almarhum Haji Eha Sams’ui,yang diwariskan kepada anak dan cucunya. Tanah tersebut diduga dijual oleh oknum mafia tanah orang kepercayaan Almarhum ma Eha tanpa pengetahuan keluarga besar.
Kami ahli waris bersama keluarga melakukan pemasangan patok bersama keluarga ahli waris tapi beberapa menit patok udah pada hilang di cabut seseorang yang tidak menerima ada pematokan. Minggu 27/4/2025.
Ma encum menambahkan ” kami selama ini memiliki bukti kepemilikan yang sah, tetapi oknum mafia tanah dan kepala desa selalu tidak bisa di temui untuk melihat data Liter C supaya Kami bersama keluarga kami bisa tau dan mendapatkan hak keluarga. Kami memohon kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan membantu kami mendapatkan hak kami,” Selam 20 Tahun di tanah kami di serobot dan di miliki Orang lain”Ungkap Eha ke awak media.
Keluarga besar Almarhum Haji Eha Sams’ui menyatakan siap berjuang hingga akhir untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah warisan mereka. Mereka mengharapkan keadilan dan perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang.Ungkapnya.( Tim Sus




